Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dokter AYPS Persada Hospital Malang Somasi Pelapor Kasus Pelecehan Seksual

Fathoni Prakarsa Nanda • Sabtu, 3 Mei 2025 | 21:04 WIB

Alwi Alu (kanan) dan Firdaus Albastomi menunjukkan tangkapan layar unggahan QAR yang dianggap mencemarkan nama baik dr AYPS dan surat somasi yang sudah dilayangkan (NABILA AMELIA/RADAR MALANG).
Alwi Alu (kanan) dan Firdaus Albastomi menunjukkan tangkapan layar unggahan QAR yang dianggap mencemarkan nama baik dr AYPS dan surat somasi yang sudah dilayangkan (NABILA AMELIA/RADAR MALANG).

MALANG KOTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat terjadi di Persada Hospital semakin memanas.

Terlapor dr AYPS melayangkan somasi kepada QAR selaku pelapor pada 29 April lalu melalui Kantor Hukum AFI & Associates, Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Jika somasi itu tidak mendapat tanggapan, dr AYPS berencana melanjutkan ke proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Ketika Kekuasaan Membungkam Keadilan: Deretan Predator Seksual di Balik Seragam, Gelar, dan Jabatan

Penasihat hukum dokter AYPS, Alwi Alu, mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan berlangsung sampai kemarin (2/5).

Somasi itu dibuat karena unggahan QAR di Instagram tentang tuduhan pelecehan seksual pada 17 April lalu dinilai mencemarkan nama baik.

Apalagi unggahan itu juga menyertakan dengan jelas foto dokter AYPS.

Padahal, kasus dugaan pelecehan seksual yang disampaikan QAR belum terbukti kebenarannya.

“Dari keterangan klien kami, 80 persen yang disampaikan fitnah dan 20 persen lainnya benar,” kata Alwi.

Baca Juga: Tersangka Dokter Pelecehan di Malang Akan Diperiksa Polisi Minggu Ini

Dia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kliennya terhadap QAR pada 27 September 2022 sudah sesuai prosedur.

Sama sekali bukan tindakan pelecehan seksual.

Saat melakukan pemeriksaan, di dalam ruangan juga terdapat satu rekan QAR, sehingga tidak berdua saja.

Pihaknya juga menilai bahwa apa yang dilakukan QAR terjadi karena tekanan atau ketakutan.

Kondisi tersebut membuat QAR kesulitan merespons hingga mengunggah cerita yang dinilai dokter AYPS sebagai fitnah.

“Semakin ke sini, kami juga mencurigai korban karena bisa dengan lantang bersuara di Instagram,” imbuh Alwi.

Saat ini pihak dr AYPS masih menunggu respons atas somasi yang dilayangkan.

Baca Juga: Persada Hospital Minta Maaf Terkait Dugaan Pelecehan, Dokter Sudah Dinonaktifkan

Jika QAR memiliki iktikad baik, mereka akan mencabut somasi yang sudah dibuat.

Sementara itu, Satria M.A. Marwan selaku penasihat hukum QAR menilai bahwa melayangkan somasi adalah hak pihak dr AYPS.

Namun, advokat dari Kantor Hukum Satria Marwan & Partners tersebut menyesalkan tindakan yang dilakukan sang dokter.

“Saya miris kalau ada korban yang mau speak-up tapi kemudian dijegal dengan somasi atau laporan polisi,” ungkap Satria.

Menurut dia, cara-cara seperti itu merupakan bentuk tindakan pembungkaman.

Baca Juga: Korban Pelecehan Dokter di Malang Buka Suara: Visum Psikiatri Jadi Kunci Ungkap Kebenaran

Dia khawatir korban-korban lain yang mengalami nasib serupa seperti kliennya jadi semakin takut atau enggan melapor.

Satria berharap dr AYPS dan tim penasihat hukumnya fokus menghadapi laporan yang dilayangkan para korban.

Dia juga mendorong polisi agar segera memproses laporan korban.

Sebab, sudah dua pekan sejak QAR melapor, hingga kemarin belum ada perkembangan yang signifikan.

Padahal sudah ada alat bukti rekaman CCTV dan juga hasil visum dari psikiater.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Di dalamnya tercantum bahwa pembuktian kasus tidak lagi melalui alat bukti konvensional,” tandasnya. (mel/fat)

Editor : A. Nugroho
#pelecehan seksual #Somasi #persada hospital