Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bekuk Lima Pelaku Pengeroyokan di Kafe Malang, Tiga Buron

Bayu Mulya Putra • Selasa, 6 Mei 2025 | 17:47 WIB

GARA-GARA HAL SEPELE: Tiga dari lima tersangka pengeroyokan ditunjukkan Polresta Malang Kota kepada awak media, kemarin (5/5) (NAHDIATUL AFFANDIAH / RADAR MALANG).
GARA-GARA HAL SEPELE: Tiga dari lima tersangka pengeroyokan ditunjukkan Polresta Malang Kota kepada awak media, kemarin (5/5) (NAHDIATUL AFFANDIAH / RADAR MALANG).

MALANG KOTA - Wisnu, 23, warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi korban pengeroyokan di sebuah kafe di Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen, Minggu dini hari hari (4/5).

Lima orang yang menjadi pelakunya sudah tertangkap polisi.

Dari kelima pelaku itu, ada dua anak di bawah umur.

Baca Juga: Orangtua Alfin Kecewa Restitusi Tidak Dimasukkan dalam Tuntutan Jaksa atas Kasus Pengeroyokan

Yang pertama berinisial MLW, 14.

Selanjutnya berinisial MRM, 17.

Keduanya sama-sama berdomisili di Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun.

Sementara tiga pelaku lain bernama Sergio Komsesal, 23; Chaidir Rahmat Mahardika, 22; Roland Devan Setiandik, 23.

Ketiganya juga warga Kecamatan Sukun.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Alfin, Enam Pesilat di Karangploso Dituntut 15 Tahun Penjara

”Sebenarnya tersangkanya ada delapan. Tapi yang tiga masih dalam pencarian,” ujar Wakapolresta Malang AKBP Oskar Syamsuddin, kemarin (5/5).

Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang tertangkap, korban, dan saksi-saksi di lokasi.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00.

Kedelapan tersangka diduga dalam keadaan mabuk.

Pengeroyokan itu bermula saat beberapa tersangka berpapasan dengan korban di Jalan Veteran.

Tak sengaja bertatap muka, tersangka yang sedang mabuk tersinggung dan cekcok dengan korban.

Sempat dilerai warga karena mengundang perhatian, tersangka dan korban membubarkan diri.

Baca Juga: Petugas SPBU di Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan

Rupanya tersangka masih merasa kesal dan mencari keberadaan korban.

Diketahui saat itu korban sedang nongkrong di kafe di Jalan Cianjur.

”Para tersangka datang sambil membawa celurit dan palu, lalu mulai mengeroyok korban,” lanjur Oskar.

Korban yang tak bisa melawan mengalami luka parah.

Kepalanya terluka serta mengalami memar di bagian wajah.

Baca Juga: Polisi Tangani 20 Tindak Kriminal

Telapak tangan dan kedua kaki korban juga lecet.

”Lima pelaku yang tertangkap kami amankan di kediamannya masing-masing,” papar Oskar.

Tiga tersangka lain sudah ditetapkan sebagai DPO.

Barang bukti yang diamankan berupa celurit, palu, serta sepeda motor milik tersangka.

Atas perbuatannya, kelima pelaku yang sudah tertangkap dijerat Pasal 170 KUHP.

Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh menyebut bahwa saat ini korban sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Penanganannya berlanjut dengan rawat jalan. (aff/by)

Editor : A. Nugroho
#anak berhadapan dengan hukum #dpo #pengeroyokan #Kota Malang #polresta malang #kriminalitas