Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lahan Sekolah Rakyat di Sebelah GOR Ken Arok Berpotensi Digugat

Bayu Mulya Putra • Rabu, 7 Mei 2025 | 18:11 WIB
PERNAH BERMASALAH: Lahan di Jalan Mayjen Sungkono rencananya jadi lokasi pembangunan sekolah rakyat. (SATRIA CAhYONO/ RADAR MALANG)
PERNAH BERMASALAH: Lahan di Jalan Mayjen Sungkono rencananya jadi lokasi pembangunan sekolah rakyat. (SATRIA CAhYONO/ RADAR MALANG)

MALANG KOTA - Rencana pembangunan sekolah rakyat di Jalan Mayjend Sungkono, atau di sebelah GOR Ken Arok menimbulkan kekhawatiran.

Lahan tersebut diketahui sempat mengalami sengketa.

Permasalahan hukum sempat melibatkan Pemkot Malang dengan mantan anggota dewan.

Sebagai informasi, pada 2022 lalu Pemkot Malang sempat merencanakan pembangunan Alun-Alun Kedungkandang.

Anggarannya pernah masuk dalam APBD Kota Malang.

Namun rencana itu terpaksa batal karena ada pengajuan gugatan dari mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1997.

Mantan dewan mengklaim ada lahan yang menjadi milik mereka.

Klaim itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Pelepasan Tanah Wali Kota Madya Malang Nomor 593/ 32/428.112/1998 tentang Pelepasan Hak Tanah di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung kandang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan memastikan permasalahan hukum di sana sudah selesai.

Menurut dia, Pemkot Malang telah memenangkan gugatan yang diajukan mantan anggota dewan.

”Sengketa sudah clear, tidak ada masalah lagi seharusnya karena kami sudah memiliki SHP (Sertifikat Hak Pakai),” terang Subkhan.

Namun, dia menambahkan, jika memang anggota dewan mau mengajukan gugatan lagi, pemkot tidak bisa melarang.

”Tetapi kemarin itu sudah Kasasi, kemudian PK (Penin jauan Kembali) di MA (Mahkamah Agung). Seharusnya tidak ada masalah hukum lagi,” imbuh Subkhan.

Total lahan milik Pemkot Malang yang berada di Jalan Mayjend Sungkono seluas 8 hektare.

Nanti yang digunakan untuk sekolah rakyat sekitar 6 hektare.

”Sisanya dua hektare bisa digunakan untuk bangunan dinas lainnya. Sekarang sudah ada BPBD Kota Malang, nanti mungkin ada bangunan baru,” tutur dia.

Terkait mekanisme penggunaan lahan untuk sekolah rakyat, Subkhan menyebut bahwa nanti hanya dilakukan pemindahan aset.

Dari awalnya Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Barang Milik Negara (BMN).

”Tidak ada sistem sewa, nanti dialihkan ke negara saja. Kami mendukung program nasional,” tandas Subkhan.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Malang periode 1992 1997 Agus Sukamto menyanggah jika lahan di Jalan Mayjen Sungkono telah dimiliki Pemkot Malang.

Agus menegaskan, ada lahan seluas dua hektare yang masih menjadi milik anggota dewan.

”Yang dimenangkan itu di Wonokoyo, bukan di Buring. Memang di Buring ada aset Pemkot Malang, tetapi dua hektare masih aset kami,” tutur nya.

Karena masih sebatas rencana, Sukamto belum berencana mengambil langkah hukum terkait wacana pembangunan sekolah rakyat di sebelah GOR Ken Arok itu. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#Sekolah Rakyat #sengketa #tanah #jalan mayjen sungkono