Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD Kota Malang Seriusi Pembebasan PBB untuk Warga Prasejahtera, 103.575 NOP Bakal Jadi Penerima Manfaat

Aditya Novrian • Minggu, 11 Mei 2025 | 20:21 WIB
Grafis pembebasan PBB untuk warga prasejahtera di Kota Malang
Grafis pembebasan PBB untuk warga prasejahtera di Kota Malang

MALANG KOTA – Bantuan untuk warga prasejahtera ke depan bakal bertambah.

Namun skemanya bukan berupa bantuan sosial (bansos).

Melainkan keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bisa berupa pengurangan atau bahkan pembebasan dalam membayar pajak daerah tersebut.

Rencana itu merupakan usulan dari DPRD Kota Malang.

Mereka meminta Pemkot Malang memberikan perhatian lebih kepada warga tidak mampu.

Tentunya, ada kriteria yang harus dipenuhi.

Misalnya pembebasan PBB bisa menyasar warga dengan tagihan di bawah Rp 50 ribu.

Skema tersebut sebenarnya bukan yang pertama.

Sebelumnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah lebih dulu digratiskan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyampaikan insentif pajak tersebut sangat dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Terutama untuk membantu meringankan beban hidup sehari-hari.

Usulan tersebut muncul seiring pembahasan lanjutan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Keberpihakan dalam kebijakan fiskal daerah sangat dibutuhkan untuk menjaga daya beli dan kelangsungan hidup kelompok rentan,” ujar Bayu.

Menurutnya, berdasarkan kajian terhadap data SPPT PBB, terdapat sebanyak 103.575 Nomor Objek Pajak (NOP) di Kota Malang yang nilai pajaknya di bawah Rp 50 ribu.

Apabila insentif tersebut diterapkan, potensi pendapatan pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp 2,8 M.

Bayu menegaskan angka tersebut bukanlah kerugian, namun bentuk investasi sosial pemerintah kepada masyarakat.

Apalagi ketika insentif semacam itu diterapkan secara selektif dan berkeadilan.

Sebab, tidak semua wajib pajak di bawah Rp 50 ribu merupakan masyarakat miskin, pemkot bisa menetapkan kriteria tertentu agar insentif tepat sasaran.

Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Moh. Sulthon mengaku usulan tersebut masih dalam pembicaraan internal.

Namun terkait insentif, sebenarnya sudah diterapkan Pemkot sejak tahun 2021.

Tepatnya saat kenaikan pajak berdasarkan Tinjauan Yuridis Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

”Terdapat kenaikan yang beragam terhadap PBB wajib pajak sejak tahun 2021, ” ujar Sulthon.

Sebagai contoh ketika seorang wajib pajak biasanya membayar PBB senilai Rp 100 ribu, lalu mengalami kenaikan Rp 100 ribu juga. (aff/adn)

Editor : Aditya Novrian
#dprd kota malang #PBB #beban hidup #Bansos #Bukan #Keluarga Pra Sejahtera #miskin #meringankan #Kota Malang #Pajak