Mayoritas yang Ditangani Polisi Berlanjut ke Pidana
MALANG KOTA – Restorative justice (RJ) dalam kasus narkotika semakin sering diterapkan pihak kepolisian.
Karena itu, jumlah tersangka yang akhirnya direhabilitasi di BNN juga meningkat.
Semuanya merupakan pengguna atau pecandu yang tidak terlibat dalam bisnis peredaran narkotika.
Data yang dikumpulkan dari tiga BNN di Malang Raya menunjukkan, sejak Januari lalu sudah terdapat 54 pecandu narkotika yang direhabilitasi.
Kebanyakan berasal dari kepolisian setelah proses restorative justice.
Terbanyak berasal dari Kota Malang, disusul Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Baca Juga: Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkotika di Kota Malang Mengaku Terjebak
Penanggung Jawab (PJ) Rehabilitasi BNN Kota Malang Indah Mega menjelaskan, jumlah pengguna narkoba yang menjalani rehab selama lima bulan terakhir tahun ini sudah menyentuh angka 29 orang.
Itu lebih banyak dibanding sepanjang tahun lalui yang hanya 19 orang.
Mereka yang menjalani rehabilitasi tidak hanya warga Kota Malang.
Namun juga dari daerah lain seperti Gresik, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Ada yang masih remaja, tapi sebagian besar sudah dewasa.
”Jenis narkoba yang digunakan juga beragam. Seperti sabu-sabu, ganja, pil koplo, morfin, serta ekstasi,” sebut Indah.
Untuk menjalankan rehabilitasi, BNN Kota Malang memiliki prosedur yang sudah baku.
Biasanya ditempuh dalam waktu dua bulan dengan enam sampai delapan kali pertemuan.
Namun, pada dua pertemuan terakhir biasanya ada yang menyudahi proses rehabilitasi atau putus rehabilitasi.
”Bisa karena kurangnya dukungan keluarga atau pengaruh lingkungan,” imbuh Indah.
Rehabilitasi tak hanya dilakukan di klinik BNN Kota Malang.
Pengguna juga bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Misalnya ke balai besar rehabilitasi BNN, Klinik Bina Multi Cipta Indonesia (BMCI), dan RSJ Lawang jika membutuhkan rawat inap.
Baca Juga: Satu Terdakwa Pabrik Narkotika di Malang Dituntut Mati
Di luar mekanisme rehabilitasi, kasus narkotika yang berlanjut ke ranah pidana jauh lebih banyak.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain, sejak Januari sampai 13 Mei 2025 sudah ada 82 perkara yang ditangani.
Jumlah tersangkanya 80 orang (ada yang satu tersangka terlibat dalam dua kasus).
”Jika ditotal, seluruh barang buktinya mencapai 1 kilogram,” terangnya.
Salah satunya kasus yang terungkap 6 Mei lalu.
Saat itu polisi menangkap dua tersangka bernama Qusnul Al Tariq bin Mafud dan Angger Yoppie Setiawan.
Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.
Keduanya dinyatakan terbukti menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100,82 gram.
”April lalu kami juga menangkap tersangka yang memiliki 300 gram narkotika,” tandasnya.
Asesmen Sebelum RJ Kondisi serupa juga tergambar di Kabupaten Malang.
Jumlah tersangka narkotika yang berlanjut ke ranah pidana masih jauh lebih banyak dibanding yang direhabilitasi.
Itu karena mayoritas tersangka terbukti terlibat dalam bisnis peredaran narkotika.
Misalnya empat bulan pertama tahun ini, Polres Malang menyeret 58 tersangka kasus narkotika ke ranah pidana.
Sedangkan yang direhabilitasi hanya 12 orang.
Baca Juga: Narkotika: Kuli Bangunan asal Surabaya Edarkan Sabu di Gondanglegi
Agar angka kasus tidak terus bertambah, polisi melakukan sejumlah pencegahan.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, pencegahan selama ini dimulai dari ranah lingkungan tempat tinggal dan sekolah-sekolah.
Program itu melibatkan Sat Reskoba, Binmas, dan Polsek setempat.
”Sasarannya mulai dari sekolah tingkat SMP sampai perguruan tinggi di Kabupaten Malang. Kalau di lingkungan permukiman itu tugasnya Bhabinkamtibmas,” ujar dia.
Sementara untuk ranah rehabilitasi, polisi biasanya langsung menyerahkan ke BNN Kabupaten Malang.
Lembaga itulah yang akan melakukan asesmen apakah tersangka itu layak untuk dilarikan ke ranah rehabilitasi atau lanjut ke meja hijau.
”Dalam melakukan asesmen, kami melihat keterikatan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba. Juga bagaimana pola konsumsi yang bersangkutan,” terang Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang Nova Hardianto kemarin (13/5).
Selama Januari sampai akhir April, pihaknya telah menerima 12 pasien rehabilitasi.
Semuanya merupakan pecandu sabu-sabu.
Rentang usianya antara 17 sampai 35 tahun.
Mereeka menjalani rawat jalan di Klinik BNN Kabupaten Malang karena tingkat ketergantungannya tergolong sedang, atau tidak sampai sakau.
”Sebelas orang di antaranya bekerja serabutan, satu orang sisanya karyawan swasta,” kata dia.
Satu kasus terbaru adalah pria berusia 20 tahun asal Kecamatan Sumberpucung yang direhabilitasi sejak dua pekan lalu.
Tingkat ketergantungan pria tersebut tergolong sedang.
Baca Juga: Narkotika: Kejar Upah Rp 100 ribu Malah Masuk Penjara
Artinya masih bisa menahan diri untuk tidak nyabu kalau tidak ada momen tertentu.
Dia juga tergolong sebagai pemakai baru karena dimulainya hanya setahun lalu.
Lebih dari Separo Kondisi sedikit berbeda terjadi di Kota Batu.
Tahun ini polisi menangani 7 kasus narkoba dengan 17 tersangka.
Sembilan di antaranya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Artinya, lebih dari separo tersangka tidak berlanjut ke ranah pengadilan.
Plh Kasi Humas Polres Batu Iptu Dony mengungkapkan, ada beberapa kriteria bagi tersangka narkoba menjalani rehabilitasi.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Media dan Rehabilitasi Sosial.
“Dalam aturan itu, jumlah barang bukti akan menentukan pecandu akan masuk rehabilitasi,” jelasnya.
Syarat lainnya, tersangka tidak terlibat sebagai pengedar maupun bandar narkoba.
Sebelumnya juga harus ada penilaian dari Tim Asesmen Terpadu.
Kemudian dirujuk ke lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kota Batu Atika Satria Garini menambahkan, tahun ini sudah ada 13 orang yang menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Batu.
Usia mereka antara 20-30 tahun.
”Rata-rata merupakan pemakai baru,” terangnya.
Untuk menentukan lamanya proses rehabilitasi, Atika menyebut perlu keterangan ahli sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi.
Namun, estimasi proses itu antara satu hingga enam bulan. (mel/biy/ori/fat)
Editor : A. Nugroho