Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Bebaskan Pajak Resto Bagi UMKM yang Miliki Omzet 10 Juta Ke Bawah, Bentuk Dukungan Nyata

Aditya Novrian • Kamis, 15 Mei 2025 | 18:06 WIB

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto (Hendra Saputra/JatimTIMES)
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto (Hendra Saputra/JatimTIMES)

RADAR MALANG - Pemerintah Kota Malang tengah mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. 

Tindakan ini bertujuan menghapus pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 10 juta per bulan.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pertumbuhan UMKM dan sejalan dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dalam memperkuat sektor ekonomi lokal.

Baca Juga: Libur Waisak Lima Hari, PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) Catat 40.259 Penumpang Kereta Api di Stasiun Malang

Sebelumnya, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019, usaha makan dan minum yang memiliki omzet minimal Rp 5 juta per bulan dan menyediakan fasilitas makan di tempat dikenakan pajak.

Namun, rancangan perubahan perda ini mengusulkan kenaikan batas minimal omzet yang dikenai pajak menjadi Rp 10 juta per bulan, sehingga usaha dengan omzet di bawah angka tersebut akan dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, menegaskan bahwa saat ini rancangan Perda tersebut sedang dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Kota Malang.

Baca Juga: Wacana Jokowi Menjadi Ketua Umum PSI: Kita Doakan

Secara paralel, Bapenda melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha makan dan minum dengan omzet di bawah Rp 10 juta per bulan untuk memastikan mereka layak dibebaskan dari pajak.

Handi juga menepis isu yang beredar bahwa Bapenda akan mengenakan pajak kepada pedagang kecil atau UMKM.

Justru, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah untuk meringankan beban UMKM dan mendorong mereka naik kelas.

Baca Juga: NCT Dream Kembali Ke Indonesia! Jakarta Masuk List The Dream Show 4 September Mendatang!

Data awal mencatat sekitar 900 lokasi usaha yang berpotensi mendapat pembebasan pajak tersebut, namun verifikasi lanjutan tetap diperlukan.

Dengan perubahan Perda ini, diharapkan UMKM kuliner di Kota Malang dapat tumbuh lebih cepat tanpa terbebani pajak di tahap awal usaha mereka, sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan inklusif serta berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.(NR)

 

Editor : Aditya Novrian
#UMKM #pemerintah kota malang