Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelapor Kasus Dokter Cabul di Persada Hospital Malang Kembali Dipanggil

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 15 Mei 2025 | 21:06 WIB

Pelapor dugaan pelecehan seksual berinisial QAR kembali datang ke Polresta Malang Kota bersama seorang saksi untuk memberikan keterangan kemarin (14/5) (Nabila Amelia/Radar Malang).
Pelapor dugaan pelecehan seksual berinisial QAR kembali datang ke Polresta Malang Kota bersama seorang saksi untuk memberikan keterangan kemarin (14/5) (Nabila Amelia/Radar Malang).

MALANG KOTA – Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter Persada Hospital berinisial AYPS.

Penyidik masih berusaha mengumpulkan bukti dan menambah pemeriksaan saksi.

Kemarin (14/5), pelapor berinisial QAR kembali dipanggil untuk memberikan keterangan bersama saksi lain berinisial B.

Baca Juga: Dokter AYPS Persada Hospital Malang Somasi Pelapor Kasus Pelecehan Seksual

QAR tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 11.30.

Selain bersama saksi yang juga temannya sendiri, QAR didampingi anggota tim penasihat hukum, Wahyu Nur Fatimah.

Ketiganya masuk ke ruang Unit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada pukul 12.00.

Proses pemeriksaan kali ini tidak begitu lama.

Baca Juga: Apakah Rumah Sakit Aman Bagi Perempuan? Menguak Dugaan Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang

QAR bersama saksi dan penasihat hukum tampak keluar dari ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota sekitar pukul 12.00.

Saat dikonfirmasi, Satria M. A. Marwan selaku kuasa hukum QAR lainnya mengatakan bahwa kliennya hanya mendapat 10 pertanyaan dari penyidik.

Itu pun sifatnya pendalaman dari pemeriksaan pertama yang berlangsung pada 18 April lalu.

Sebagian besar juga sudah pernah dijawab oleh kliennya.

”Misalnya, baju apa yang dipakai dokter terlapor sampai tanggal terjadinya pelecehan seksual,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) tersebut.

Satria menilai belum ada perkembangan yang signifikan dari proses penyidikan kasus tersebut.

Tapi dia tetap yakin bahwa kasus yang dialami kliennya akan semakin jelas dan terang benderang.

Mereka tinggal menunggu penyidik menetapkan terlapor atau dr AYPS sebagai tersangka.

Sementara itu, Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto membenarkan bahwa pihaknya kembali meminta keterangan dari QAR.

Hal itu masih terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Seorang Dokter Persada Hospital, AYSP Penuhi Panggilan Penyidik Polisi

Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

”Untuk saat ini baru sampai gelar perkara pelaporan korban. Kalau terkait penetapan tersangka, kami masih butuh pemeriksaan lebih lanjut dan pengumpulan bukti-bukti,” tegasnya.

Jika bukti-bukti maupun hasil pemeriksaan sudah mencukupi, polisi akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Untuk sementara, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang.

Meliputi pelapor sekaligus korban berinisial QAR, korban lain berinisial A, teman QAR yang berinisial B, dokter AYPS, dan dua pegawai Persada Hospital. (mel/fat)

Editor : A. Nugroho
#Kasus Dokter Cabul #pelecehan seksual #perlindungan perempuan #Hukum #Kota Malang #polresta malang #persada hospital