Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bea Cukai Malang Tak Ikut Tangani Kasus Rokok Ilegal Manajer Arema FC Wiebie

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 16 Mei 2025 | 17:23 WIB
TUNGGU PUSAT: Kepala Seksi penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi prasetyo Rini menjawab pertanyaan wartawan tentang penyidikan kasus rokok legal yang menimpa Wiebie Dwi Andriyas kemari
TUNGGU PUSAT: Kepala Seksi penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi prasetyo Rini menjawab pertanyaan wartawan tentang penyidikan kasus rokok legal yang menimpa Wiebie Dwi Andriyas kemari

MALANG KOTA – Pengusutan kasus rokok ilegal yang menjerat Manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas masih berlangsung di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta.

Status perkara itu juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, Bea Cukai Malang mengaku tidak ikut menangani kasus tersebut.

Berdasar surat pemberitahuan yang dikirim Ditjen Bea Cukai ke keluarga Wiebie, Manajer Arema FC itu ditangkap pada 5 Mei lalu.

Selanjutnya, dia menjalani penahanan selama 20 hari sejak 5 Mei sampai 24 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat DCBC, Rawamangun, Jakarta Timur.

Wiebie diduga melanggar Pasal 52, 54, dan atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penangkapan Wiebie bermula dari operasi rokok ilegal di Kecamatan Pakis pada 17 Februari lalu.

Saat itu, tim bea cukai menghentikan truk yang membawa 50 karton rokok atau setara 800.000 batang rokok ilegal merek OK Bold.

Dari operasi itu, tim melakukan pengembangan dan akhirnya melakukan penggerebekan pabrik rokok CV ZAF Arta Jaya di Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Penggerebekan pabrik rokok yang diduga milik Wiebie itu dilakukan pada 28 Februari 2025.

”Sejak awal, baik pengungkapan maupun penanganan dilakukan oleh Bea Cukai pusat,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini.

Dia juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Malang tidak terlibat dalam proses penanganan kasus Wiebie.

Tapi, mereka sudah mendengar kabar bahwa status kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.

Rini juga enggan menjawab terkait waktu penetapan Wiebie sebagai tersangka.

Termasuk kronologi perkara.

”Nanti untuk kronologi dan tahapan-tahapan lainnya yang berhak menjawab penyidik Bea Cukai pusat,” imbuhnya.

Ditanya terkait produk rokok, Rini menjawab tidak ada kaitannya dengan Bea Cukai Malang sama sekali.

Sebab produknya juga bukan berasal dari Malang.

Untuk sementara pihaknya masih menunggu seluruh proses dari Bea Cukai pusat.

Jawa Pos Radar Malang sudah mencoba mengonfirmasi Kasie Humas Bea Cukai di Jakarta, Sudiro.

Namun dia juga belum bersedia menjelaskan perkembangan hasil penyidikan.

”Kami sedang menyiapkan statement. Nanti kalau sudah akan kami sampaikan,” ucapnya. (mel/fat)

Editor : A. Nugroho
#bea cukai #rokok wiebie #Kota Malang