MALANG KOTA - Rumah Arya Sjahreza Bayu Lesmana akhirnya resmi disita Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pihak pengadilan menyita rumah di Jalan Bandung Nomor 34, Kelurahan Penanggungan, Kota Malang kemarin (22/5).
Eksekusi dilakukan karena permohonan banding dari pengusaha tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). PN sempat melayangkan surat eksekusi pada 26 Maret lalu. Namun batal dilakukan karena Bayu menolak eksekusi.
Penolakan terjadi karena mereka merasa ada yang salah dengan gugatan pertama sampai kasasi. Sebab hasilnya malah dimenangkan Rizki Thamrin selaku pihak pemohon eksekusi.
Mereka menyatakan kalau Bayu justru korban dari teman Rizki, Nanda Almer Ronny Putra. Nanda diketahui menggunakan rumah Bayu sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha rokok.
Selanjutnya, rumah dibalik nama dan sertifikatnya diserahkan kepada Rizki. Tujuannya untuk melunasi utang Rizki sendiri. Pembatalan eksekusi dilakukan setelah Bayu yang didukung Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Malang Raya melayangkan surat ke PN Malang.
Namun pada 16 Mei lalu, PN Malang menyampaikan bahwa eksekusi bakal dilaksanakan pada 22 Mei. Untuk itu rumah sudah harus dikosongkan sukarela.
Panitera Muda PN Malang Ramli Hidayat mengatakan, eksekusi dilakukan berdasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 4/Pdt. Eks/2025 PN Mlg Jo Nomor 95/ Pdt.G/2023/PN Mlg Jo Nomor 838/PDT/2023/PT SBY Jo Nomor 4105 K/Pdt/2024 tanggal 11 Maret 2025.
”Alhamdulillah prosesnya berjalan lancer dan baik,” kata dia. Eksekusi berjalan mulai pukul 08.24 sampai sekitar pukul 10.00. Untuk mencegah perlawanan, PN Malang bekerja sama dengan kepolisian, TNI, hingga Kelurahan Pena ggungan.
Ada banyak barang yang diangkut seperti sofa, lemari, jam antik, dan banyak lainnya. ”Seluruh barang itu akan dibawa ke tempat yang sudah disediakan termohon eksekusi III,” sambung Ramli.
Rosadin, kuasa hukum Bayu, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti seluruh proses hukum. Kliennya juga legawa. Namun ada implikasi yang menyertai setelahnya. ”Kami akan tetap mengawal Pak Bayu untuk mendapat haknya berupa penyimpanan barang, kontrakan, dan lainnya,” ucap Rosadin.
Satu bulan lalu, pihak Bayu memasukkan laporan ke Polresta Malang Kota atas tindakan pidana Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Rosadin menyebut kalau sampai sekarang Nanda menjalani proses pemanggilan penyelidikan.
Editor : A. Nugroho