MALANG KOTA – Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan pengosongan terhadap Hotel Mandala Puri, kemarin (27/5). Hotel yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Nomor 81 RT 1/RW 4, Kelurahan Klojen itu dieksekusi karena ada perkara jual beli.
Diketahui bila jual beli dilakukan antara Sung Prapto Mulyono dengan Indah Sri Widoretnowati, Hario Aji Prakoso, dan Dhimas Aji Suryakusuma. Pengosongan dimulai sekitar pukul 09.00. Para juru sita mengeluarkan berbagai barang dari dalam hotel. Mulai kursi, kasur, lemari, hingga televisi.
Selama proses pengosongan itu, tampak aparat keamanan seperti polisi ikut berjaga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam eksekusi dan pengosongan kemarin, kuasa hokum kedua belah pihak juga hadir. Pihak Sung Prapto diwakili oleh kuasa hukumnya, Pudjiono.
Sementara Indah diwakili kuasa hukum Bagas Dwi Wicaksana. Panitera Muda PN Malang Ramli Hidayat mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasar Penetapan Ketua PN Malang Nomor 23/Pdt/ Eks/2024 PN Malang atas putusan perkara perdata Nomor 187/Pdt.G/2022 PN Malang Perkara tersebut antara Sung Prapto Mulyono sebagai pemohon eksekusi melawan Indah Widoretnowati dkk sebagai termohon eksekusi.
Perkaranya berupa jual beli antara Sung Prapto dengan Indah yang merupakan warga Kecamatan Klojen. Jual beli tersebut dibuktikan dengan akta perjanjian pengikatan jual beli Nomor 80 tanggal 19 Juli 2019.
”Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar. Kuasa pemohon eksekusi (Sung Prapto, red) juga kooperatif dan membantu kelancaran eksekusi,” kata Ramli.
Dari pihak termohon eksekusi juga tidak ada perlawanan selama proses eksekusi. Ramli melanjutkan, objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan. Luas totalnya adalah 1.053 meter persegi.
Hal itu sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195. Selain melakukan pengosongan, pihak pengadilan juga sempat melakukan pembongkaran. Pembongkaran dilakukan di tembok Kafe Balai Barong sisi luar sebelah timur.
”Namun tembok itu hanya kami bongkar sedikit untuk memastikan batas lokasi yang dieksekusi. Dari termohon juga sudah ada kesepakatan dan tidak merasa keberatan,” imbuh Ramli.
Pudjiono, kuasa hokum Sung Prapto menjelaskan kalau perkara yang dialami kliennya berawal dari kesepakatan jual beli tahun 2019. Kesepakatan jual beli itu memunculkan nominal transaksi Rp 6 miliar. Menurut Pudjiono, nominal yang disepakati sudah termasuk tinggi.
Itu sudah di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nilainya Rp 4 miliar.
”Selanjutnya dibuatkan akta jual beli di hadapan notaris dan ditandatangani oleh para pihak,” terang dia.
Setelah ada kesepakatan, Sung Prapto meminta agar ada pengosongan. Hal tersebut disetujui setelah pemberian kompensasi secara sukarela senilai Rp 500 juta. Namun sampai dengan tahun 2020, pengosongan tak juga dilakukan.
Indah dinilai ingkar janji, sehingga Sung Prapto melayangkan gugatan. Dalam prosesnya, Sung Prapto menang hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Itu dibuktikan dengan penolakan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan pihak Indah.
”Jadi kami melakukan permohonan eksekusi karena sudah inkracht,” tegasnya.
Menanggapi adanya eksekusi, Bagas Dwi Wicaksana selaku kuasa hukum Indah menyatakan kalau pihaknya berupaya kooperatif. Mereka juga menghormati penetapan yang dilakukan PN Malang. Kendati demikian, pihaknya masih berupaya melakukan upaya hukum.
Sebab, belum ada putusan di tingkat kasasi.
”Karena belum ada putusan pada kasasi, eksekusi yang dilakukan juru sita tidak memiliki dasar yang jelas,” sambung lelaki dari Kantor Hukum Didik Lestariyono and Associates tersebut.
Bagus menyebut kalau ada hal yang mengganjal dalam aktivitas jual beli yang dilakukan. Pihaknya optimistis untuk hasil kasasi nanti. (mel/by)
Editor : A. Nugroho