Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Pengembang di Kota Batu Masuk Meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang

Bayu Mulya Putra • Selasa, 3 Juni 2025 | 20:49 WIB
DILAPORKAN CUSTOMER: Pembangunan beberapa unit rumah The Aswindra Hill di Jalan Bukit Panderman Hill, Kecamatan Batu, Kota Batu masih terhenti.
DILAPORKAN CUSTOMER: Pembangunan beberapa unit rumah The Aswindra Hill di Jalan Bukit Panderman Hill, Kecamatan Batu, Kota Batu masih terhenti.

MALANG KOTA – Kasus pembelian rumah yang berujung penipuan kembali tersiar. Korbannya bernama Ayu Lilian Ningrum, warga Kabupaten Sidoarjo. Dia diketahui membeli rumah dari PT Paramarta Property Development pada 2021 lalu.

Unit rumah yang dibelinya berada di The Aswindra Hill, Kota Batu. Berlokasi di Jalan Bukit Panderman Hill, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kasusnya kini sedang dalam proses pelimpahan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kejadian bermula saat Ayu membeli rumah dari Paramarta pada 6 Mei 2021. Rumah yang dibeli Ayu masuk tipe 60.

”Pengembang mengatakan kalau rumah yang saya beli akan memiliki tiga lantai dan kolam renang,” cerita Ayu.

Semula, dia mengaku tidak tertarik untuk membeli rumah. Namun karena lokasinya yang dekat dengan Batu Night Spectacular (BNS), Ayu berpikir itu bisa menjadi sarana investasi dan disewakan. Selain itu, pengembang juga memberi diskon dari harga awal senilai Rp 1,5 miliar.

Dia hanya perlu membayar Rp 779 juta. Dia akhirnya melakukan pembelian secara cash di kantor Paramarta yang ada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang.

Namun sampai dengan proses serah terima pada 7 Februari 2023, rumah itu tidak kunjung dibangun. Pengembang sempat menawarkan tukar guling pada unit baru yang hampir jadi di tempat yang sama di blok B. Sementara penawaran awal di blok C yang dekat taman.

Namun, unit di blok B harganya tidak sama. Dia harus menambah lagi sekitar Rp 700 juta.

”Saya tetap mau di tempat awal,” tegas Ayu.

Bayu Lesmana, kuasa hukum Ayu menyatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai cara. Termasuk menemui Direktur PT Paramarta Property Development. Karena tidak membuahkan hasil, pihaknya akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur pada 22 Agustus 2024.

Karena kantor pengembang berada di Kota Malang, pihak polda melimpahkan kasus ke Polresta Malang Kota pada Oktober 2024. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir.

”Selain Mbak Ayu, polisi juga sudah memanggil saudara Mbak Ayu sebagai saksi dan mantan marketing PT Paramarta yang bernama Beni,” jelas Bayu.

Kemudian, pihak PT Paramarta Property Development seperti direktur yang berinisial R dan komisaris yang berinisial J juga sudah dipanggil. J menyatakan kalau pihaknya menyerahkan tanggung jawab kepada R selaku direktur karena tidak mengambil uang korban sama sekali. Pada 19 Februari lalu, kasus itu naik ke ranah penyidikan.

Informasinya, polisi juga sudah mendapat bukti seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (PPJB). Bayu menambahkan, pihaknya sudah melakukan survei ke perumahan lain milik PT Paramarta Property Development. Seperti The Leaf Village, The Aska Residence, dan The Nirabi Residence.

Di ketiga perumahan itu juga ditemukan sejumlah masalah.

”Kami sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini baik-baik,” tegas Bayu.

Yakni dengan pengembalian uang senilai Rp 779 juta dan kompensasi senilai 1 persen setiap bulan sejak gagalnya serah terima pada 2023. Namun, pihak R mengaku menjadikan tanah yang sudah dibeli klien Bayu sebagai jaminan. Jaminan yang disampaikan R ditolak pihak Ayu.

Sebab, dengan harga Rp 779 juta hanya mendapat tanah kavling seluas 90 meter persegi.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang Hasudungan Parlindungan Sidauruk membenarkan kalau pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Polresta Malang Kota.

”Sekarang masih tahap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” jelas dia.

Kendati demikian, R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenai pasal 154 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jawa Pos Radar Malang sudah mencoba mengonfirmasi kuasa hukum R. Namun sampai sore kemarin, belum ada respons darinya.(mel/by)

Editor : A. Nugroho
#pembelian rumah #BNS #spdp #kejari kota malang #POLRESTA MALANG KOTA