MALANG KOTA - Larangan ngetem untuk bus-bus di luar Terminal Arjosari tak sekadar wacana. Aturan itu bakal diterapkan mulai 22 Juni nanti. Yang melanggar bakal dikenai sanksi tilang.
Keputusan itu merupakan hasil koordinasi Pengurus Terminal dengan TNI, Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Dishub Kota Malang, Satuan Pol Pamong Praja, dan Organda Jatim. Sosialisasi bakal dimulai hari ini hingga 21 Juni mendatang.
”Penertiban dan penindakan hukum kami mulai tanggal 22 Juni sampai 22 Juli mendatang,” ujar Kepala Terminal Arjosari Mega Perwira Donowati.
Selama masa itu, bus-bus yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang berhenti (ngetem) dan menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Raden Intan. Peraturan itu berlaku selama 24 jam penuh.
Khusus bus yang keluar dari Exit Tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, depan Kantor Cabang Taspen, Pos tengah (Indomaret Fresh dan Alfamart), dan parkiran motor.
”Sanksinya bisa ditilang oleh Kepolisian, kalau tetap bandel bisa sampai pembekuan izin trayek perusahaan busnya,” lanjut Mega.
Tak hanya melibatkan petugas, dia juga meminta masyarakat Kota Malang untuk turut mengawasi. Khususnya pengguna jalan. Ketika melihat bus yang melanggar di titik-titik terlarang dapat mendokumentasikannya berupa foto dan video.
Lalu dikirimkan ke Tanggap Penumpang Arjosari di nomor WhatsApp (WA) 085739398261. Selain penertiban bus yang ngetem, Terminal Arjosari juga mewajibkan Mandoran dan Jupang resmi dari Perusahaan Otobus (PO) harus menggunakan seragam.
Mereka harus selalu membawa kartu anggota dari masing-masing PO Bus. Itu bertujuan agar penumpang merasa aman dan tidak takut masuk ke dalam terminal. Keputusan itu didukung kebijakan untuk ojek online (ojol) yang mengharuskan antar-jemput penumpang di dalam terminal.
Titik di depan pintu keluar Terminal Arjosari akan dijadikan zona merah bagi ojol.
”Setelah menerapkan kebijakan ini, kami akan evaluasi setiap bulan,” lanjut Mega.
Perubahan besar-besaran pada Terminal Arjosari ini dilakukan Mega untuk mengembalikan fungsi terminal sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum. Sebab, selama ini, Terminal Arjosari menjadi terminal kedua terbesar di Jawa Timur semakin bertambah sepi.
Kebijakan itu diyakini Mega bisa menertibkan penumpang agar memilih menaikkan dan menurunkan penumpang serta barang di dalam terminal. Pengaturannya keberangkatan dan kedatangan penumpang juga lebih mudah.(aff/by)
Editor : A. Nugroho