MALANG KOTA - DPRD Kota Malang menindaklanjuti aduan dari warga RW 08 dan RW 09, Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru. Kemarin, dewan menggelar pertemuan dengan PT Tomoland, selaku pengembang Perumahan Graha Agung.
Sebelumnya, warga Perum Joyogrand mengeluhkan adanya ketidaksesuaian komitmen pengembang dengan warga. Dalam audiensi warga dengan Komisi C DPRD Kota Malang, pekan kemarin. Warga Joyogrand mengaku pengembang tidak memberikan kompensasi yang sesuai.
Perlu diketahui, Perumahan Graha Agung aksesnya menggunakan jalan di Perumahan Joyogrand. Warga meminta kompensasi dalam bentuk fasilitas umum. Seperti misalnya, taman, perbaikan jalan dan penambahan penerangan jalan umum (PJU).
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Annas Muttaqin menuturkan, kedatangan dewan menemui pihak PT Tomoland untuk menjadi penengah bagi warga dan pengembang. Karena sebelumnya, sudah dilakukan audiensi pada tingkat kelurahan dan kecamatan.
Ternyata, hasilnya masih buntu. Sehingga, Komisi C DPRD Kota Malang turun langsung menemui pengembang. "Banyak di Kota Malang ini permasalahan pengembang dan warga. Ini menjadi atensi kami, tidak hanya masalah ini, tetapi pengembang harus bisa berkomunikasi yang baik dengan warga sekitar," terang Annas.
Politisi dari PKB itu menuturkan, tindak lanjut dari pertemuan dengan pengembang, pihaknya dalam waktu dekat menjadwalkan rapat koordinasi. Diikuti pengembang, warga dan Pemkot Malang.
"Harus segera ada titik temu, antara pengembang dan perumahan. Kami jadwalkan rapat kordinasi," ucap Annas. Legal PT Tomoland Abdul Aziz menekankan, pihaknya pasti mendengar tuntutan warga Perum Joyogrand.
Masih akan dilakukan diskusi secara internal dengan manajemen pengembang. "Permintaan PJU masih akan kami pertimbangkan. Pastinya pengembang akan menaati aturan," tandasnya. (adv/adk/mas)
Editor : A. Nugroho