Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Batas Ukuran Rumah Subsidi Bakal Menyusut, Pengembang di Malang Khawatirkan Hal Ini

Aditya Novrian • Senin, 16 Juni 2025 | 17:12 WIB
SETENGAH JADI: Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di daerah Buring, Kedungkandang.
SETENGAH JADI: Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di daerah Buring, Kedungkandang.

MALANG KOTA – Rumah subsidi masih dilirik oleh sebagian masyarakat. Tapi di balik lonjakan permintaan, muncul kekhawatiran soal wacana batas minimal luas bangunan jadi hanya 18 meter persegi. Pengembang menilai opsi itu perlu kajian lebih lanjut agar tetap menjawab kebutuhan hidup layak bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan penambahan opsi rumah subsidi tipe 18 meter persegi. Tujuannya untuk menekan harga agar lebih terjangkau. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di kota besar dengan harga tanah tinggi.

Direktur Marketing Turen Indah Properti (TIP) Andri Koeswantoro mengatakan, tipe rumah sekecil itu kurang ideal untuk kebutuhan jangka panjang keluarga. ”Mayoritas pembeli rumah subsidi kami adalah pasangan muda yang sudah punya dua anak. Kalau luasnya hanya 18 meter persegi rasanya tidak ideal,” ujar Andri.

Menurutnya, acuan ideal luas hunian untuk satu orang berdasarkan standar WHO adalah 7,2 meter persegi. Artinya, untuk keluarga dengan empat orang anggota, setidaknya butuh ruang tinggal 29 meter persegi.

TIP saat ini menjadi satu-satunya pengembang rumah subsidi di Kota Malang. Proyek Graha Malang Indah di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, bahkan langsung diserbu pasar. Dari 173 unit rumah tahap kedua yang dirilis Agustus 2024, hanya tersisa 23 unit.

”Penjualan rumah subsidi kami naik hingga 30 persen. Mungkin kami pengembang terakhir yang masih bisa bangun rumah subsidi di Kota Malang. Harga tanah sudah sangat tinggi,” ungkap Andri. Rumah subsidi di Graha Malang Indah dijual mulai Rp 150 juta dengan cicilan sekitar Rp 1 juta per bulan. Ukurannya pun lebih luas dari ketentuan minimal, yakni luas tanah 60 meter persegi dan bangunan 36 meter persegi.

Meski demikian, Andri menilai tipe tersebut hanya cocok untuk pengguna yang masih lajang atau belum berkeluarga. ”Pasangan muda pun akan sulit beradaptasi dalam jangka panjang jika rumahnya terlalu sempit,” tambahnya.

Senada dengan TIP, Direktur Lawang Park Iwan juga menyebut luas bangunan 18 meter persegi terlalu kecil. Di proyeknya yang berlokasi di Kabupaten Malang, rumah subsidi tipe 30 meter persegi saja peminatnya masih minim. ”Sebagian pembeli membeli untuk investasi. Tapi kalau lebih kecil lagi, pasar segmennya pasti sempit,” kata Iwan.

Ia menekankan, karakter masyarakat di Kabupaten Malang berbeda dengan kota besar. Mayoritas sudah berkeluarga dan membutuhkan hunian yang lebih lapang. ”Wacana ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak hanya mengejar harga murah, tapi tetap memperhatikan aspek kelayakan hidup,” pungkasnya. (aff/adn)

 

Editor : A. Nugroho
#pkp #menyusut #mbr #rumah subsidi