Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ojek Tradisional di Terminal Arjosari Mulai Didata dan Ditertibkan

Aditya Novrian • Minggu, 22 Juni 2025 | 18:52 WIB
LEBIH TERTATA: Seorang pengemudi ojek online berhenti memeriksa notifikasi pesanan di pintu keluar Terminal Arjosari.
LEBIH TERTATA: Seorang pengemudi ojek online berhenti memeriksa notifikasi pesanan di pintu keluar Terminal Arjosari.

MALANG KOTA – Penataan Terminal Tipe A Arjosari tak hanya menyasar armada bus dan penumpang. Kini ojek tradisional yang biasa mangkal di sekitar terminal juga mulai ditertibkan.

Langkah awalnya dimulai dari pendataan dan penyeragaman atribut. Kepala Terminal Tipe A Arjosari Mega Perwira Donowati menjelaskan, penataan itu penting untuk menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang.

Salah satu aturannya ojek tradisional tak boleh menjemput atau menurunkan penumpang di luar area terminal. ”Selain itu, kami minta seluruh pengemudi ojek tradisional mengenakan seragam berupa rompi. Di rompi tersebut tercantum nama, nomor urut, dan jenis kendaraan,” ujar Mega, kemarin (20/6).

Rompi itu disediakan secara swadaya oleh para pengemudi dan harus sudah digunakan paling lambat 21 Juni. Selain rompi, pengemudi juga diwajibkan tampil rapi, termasuk menggunakan sepatu. Sandal jepit dilarang keras.

Hingga saat ini, sebanyak 46 pengemudi ojek tradisional sudah terdata, yang terdiri dari 23 pengemudi motor dan 23 pengemudi mobil. Mereka akan diatur dalam sistem antrean dan dilarang menetapkan tarif seenaknya.

”Syukurlah, mereka cukup kooperatif. Paguyuban ojek juga ikut membantu menyosialisasikan aturan baru ini,” imbuh Mega. Penertiban tidak hanya berlaku untuk ojek tradisional, melainkan juga ojek online (ojol).

Namun, titik jemput antara keduanya dibedakan. Untuk ojol, penjemputan penumpang hanya boleh dilakukan di drop zone dan lobi terminal. Masa sosialisasi aturan tersebut berlangsung hingga 21 Juni.

Setelah itu, mulai 22 Juni, pihak terminal akan memberlakukan sanksi bagi yang melanggar. (mel/adn)

Editor : A. Nugroho
#arjosari #Penertiban #ojek #tradisional #terminal