MALANG KOTA - Di tengah maraknya kasus penipuan properti dan mafia tanah, sertifikasi pengembang menjadi alat penting membangun kepercayaan masyarakat. Namun, dari 90 pengembang di bawah Realestat Indonesia (REI) Malang, baru sembilan yang sudah tersertifikasi secara lengkap. REI pun mendorong anggotanya segera melengkapi tujuh jenis sertifikasi yang diwajibkan.
Aturan mengenai sertifikasi pengembang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi itu mewajibkan adanya pembinaan dan sertifikasi bagi para pelaku usaha properti.
”Sejauh ini baru sembilan pengembang yang mengikuti sertifikasi. Kami sedang kebut agar pengembang lainnya bisa menyusul,” ujar Musa, Sekretaris REI Malang yang juga didapuk sebagai Koordinator Sertifikasi Pengembang Properti/Real Estate wilayah Surabaya pada 11 Juni lalu.
Dari Kota Malang, hanya sembilan pengembang yang mengikuti proses sertifikasi terbaru tersebut. Prosesnya melibatkan tujuh asesor dan satu super asesor. Pengembang yang belum genap dua tahun diwajibkan mengikuti ujian praktik, termasuk mempresentasikan produk, menjelaskan brosur, hingga membuat laporan pemasaran bulanan.
”Kalau pengembangnya sudah lama, cukup mengumpulkan portofolio. Pengalaman bisa jadi modal, tapi tetap perlu pembuktian lewat sertifikasi,” lanjut Musa.
Saat ini, sebagian besar pengembang di Malang rata-rata hanya memiliki satu atau dua sertifikasi, kebanyakan di bidang manajemen. Musa berharap, ke depan semakin banyak pengembang yang melengkapi sertifikasinya.
Tujuh bidang sertifikasi yang wajib dimiliki antara lain: Penilaian Kelayakan Lokasi, Penilaian Kelayakan Investasi, Persiapan Pembangunan, Penataan Pembangunan, Pelaksanaan Pemasaran, Penjualan, dan Pengelolaan Lingkungan.
Meski demikian, Musa menjelaskan, nama tiap bidang bisa berbeda tergantung Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menaungi. Namun, muatannya tetap mengacu pada standar kompetensi nasional. (aff/adn)
Editor : A. Nugroho