MALANG KOTA - Kasus penahanan ijazah kembali mencuat di Kota Malang. Baru-baru ini, Pemkot mendapat satu pengaduan dari sektor pusat perbelanjaan. Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menuturkan, kasus penahanan ijazah itu belum bisa diungkap secara jelas.
Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman dari laporan salah satu karyawan. ”(Laporan) ini masih baru, jadi belum bisa diungkap secara spesifik. Yang jelas terjadi di pusat perbelanjaan,” tutur Arif. Jika laporan itu dinyatakan benar, pada tahun ini total ada empat kasus penahanan ijazah yang ditangani Pemkot Malang.
Tiga kasus ditangani pada awal 2025. ”Kami minta segera lapor jika masih ada kasus lagi. Sebab, sesuai peraturan menteri, tidak boleh lagi penahanan ijazah dengan alasan apa pun,” tegasnya. Dia menyatakan, alasan karyawan harus lapor karena ketika perjanjian kerja diteken, disnaker tidak dilibatkan.
Hanya ada kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan. ”Karena kepepet butuh kerja, akhirnya karyawan mau memberikan ijazah. Kami harap ini segera dilaporkan, jangan sampai membuat citra Kota Malang tidak baik,” tegas Arif. Karyawan yang ijazahnya ditahan bisa melapor ke berbagai platform.
Mulai dari sosial media disnaker. Laman resmi disnaker maupun by phone langsung dengan kepala perangkat daerah. ”Kami pastikan identitas aman dan terjaga. Diharapkan tidak takut melapor,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait kabar penahanan ijazah yang dilakukan salah satu tempat usaha spa, Arif mengaku bahwa pihaknya sudah memanggil pemiliknya. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terkait izin usaha.
”Kami juga sudah ultimatum atau peringatan terakhir kepada pemilik untuk menyerahkan ijazah karyawan. Jika tidak segera dilakukan, bisa saja usaha itu kami tutup,” kata Arif.
Diperkirakan ada 60 ijazah karyawan aktif yang masih ditahan. Dari pendalaman yang dilakukan disnaker terkait kasus itu, diketahui banyak pegawai yang berasal dari luar kota. Pegawai yang merupakan warga Kota Malang hanya berkisar antara enam orang saja. ”Untuk penyerapan tenaga kerja juga kurang mengakomodir warga lokal. Sehingga, jika ditutup tidak menjadi masalah besar,” tandasnya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho