Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

47 Warga Antre Hunian Murah di Rusunawa Buring Kota Malang, Penghuni Lama Dievaluasi Ulang

Bayu Mulya Putra • Selasa, 1 Juli 2025 | 17:23 WIB
HARUS ANTRE: Bangunan Rusunawa Buring II memiliki daftar antrean calon penghuni yang cukup panjang. Sampai bulan ini, tercatat ada 47 warga yang masih menunggu.
HARUS ANTRE: Bangunan Rusunawa Buring II memiliki daftar antrean calon penghuni yang cukup panjang. Sampai bulan ini, tercatat ada 47 warga yang masih menunggu.

MALANG KOTA - Masih cukup banyak warga prasejahtera yang membutuhkan hunian dengan harga murah. Itu terlihat dari daftar tunggu sewa di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Buring I dan II. Tercatat, ada 47 orang yang masuk daftar antrean.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Buring Nur Wachid menerangkan, saat ini total penghuni Rusunawa Buring I dan II ada 296 keluarga. Mereka menghuni seluruh ruangan yang ada. ”Kalau dihitung per kepala, jumlahnya setara dengan 1.184 orang,” kata dia, kemarin (30/6). 

Wachid melanjutkan, dari keluarga yang saat ini masih menghuni rusunawa, ada tiga keluarga yang sudah habis masa sewanya. Untuk diketahui, setiap penghuni dijatah menyewa ruangan selama tiga tahun. Masa sewa tersebut bisa diperpanjang maksimal selama satu periode lagi.

Artinya, mereka bisa menghuni rusunawa maksimal selama enam tahun. Setelah itu, mereka tidak boleh lagi tinggal di rusunawa karena harus bergantian dengan warga lain yang membutuhkan. ”Kami pun sedang mengupayakan agar penghuni lama bisa diganti sesuai daftar antrean selanjutnya,” terang Wachid.

Namun, pihak rusunawa tidak bisa langsung melakukan pergantian penghuni. Mereka juga mempertimbangkan kondisi ekonomi penghuni. Sebab, ada penghuni yang benar-benar membutuhkan hunian. Juga ada penghuni yang berusia lanjut. Karena itu, pihaknya tetap mempertimbangkan faktor s kemanusiaan. 

”Sampai sekarang juga belum ada rencana penambahan rusunawa baru,” ungkap Wachid. Untuk menambah rusunawa baru, pemkot harus menyediakan lahan yang luas. Selain itu, UPT Rusunawa Buring serta Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang juga harus menunggu rencana dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang.

Wachid menambahkan, untuk bisa tinggal di rusunawa, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu. Persyaratannya, mereka adalah masyarakat berpenghasilan rendah, sudah berkeluarga, belum memiliki rumah, dan memiliki KTP Kota Malang.

Setelah diterima sebagai penghuni, penghuni akan dikenai retribusi. Retribusi yang dikenakan berkisar antara Rp 75 ribu sampai Rp 175 ribu per bulan. Retribusi tersebut dikenakan berdasar lantai yang dihuni. ”Lalu untuk listrik sekarang sudah bisa diisi sendiri oleh masing-masing penghuni karena sudah menggunakan token,” tandas Wachid. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#warga #Bappeda #rusunawa buring #malang #kota