MALANG KOTA – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Merdeka kian menjamur tiap hari. Meski telah berkali-kali ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang, para PKL tetap membandel dan terus kembali berjualan di area terlarang.
Pantauan Jawa Pos Radar Malangkemarin, puluhan PKL terlihat menggelar lapak di dua titik utama: tepat di depan Masjid Jami’ dan sepanjang Jalan Merdeka Selatan. Kondisi itu menyebabkan penyempitan jalan. Akses kendaraan hanya menyisakan lebar aspal sekitar dua meter akibat dipenuhi lapak PKL dan parkir liar. Kemacetan pun tak terhindarkan, terutama pada jam-jam ramai.
Padahal, di empat sisi Alun-Alun Merdeka telah terpasang papan larangan berjualan. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, yang secara tegas melarang aktivitas PKL di dalam dan sekitar alun-alun.
”Kami sudah berkali-kali tertibkan, setelah gelaran porprov akan kami perketat pengawasan,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota MalangMustaqim Jaya.
Ia menyebut, selama Juni lalu, pihaknya sempat menindak dua PKL yang berjualan di Jalan J.A. Suprapto dan Jalan Trunojoyo, dengan total lima kali penindakan. Namun, minimnya jumlah personel membuat pengawasan di Alun-Alun Merdeka menjadi tidak maksimal.
Di sisi lain, penanganan PKL juga menghadapi kebuntuan regulasi. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta menyatakan, revisi Perda PKL belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025. Padahal, wacana revisi sempat mencuatterutama soal pengaturan zonasi PKL di kawasan strategis seperti Alun-Alun Merdeka.
”Meskipun belum masuk Prolegda, Pemkot harus punya jalan tengah untuk memperhatikan aturan pemerintah dan mempertimbangkan sisi masyarakat,” ujar politisi yang akrab disapa Mia itu. (aff/adn)
Editor : A. Nugroho