Anggaran Dua Dinas Daerah Menyusut Rp 29 M, Dana Perbaikan Jalan di Pasar Induk Gadang Terimbas

Bayu Mulya Putra • Dipublikasikan Rabu, 23 Juli 2025 | 18:15 WIB
KENA IMBAS: Rencana perbaikan jalan di Pasar Induk Gadang dipastikan batal setelah dana transfer dari pemerintah pusat berkurang. Pemkot mengupayakan agar proyek itu bisa terlaksana tahun depan.
KENA IMBAS: Rencana perbaikan jalan di Pasar Induk Gadang dipastikan batal setelah dana transfer dari pemerintah pusat berkurang. Pemkot mengupayakan agar proyek itu bisa terlaksana tahun depan.

MALANG KOTA - Anggaran di dua perangkat daerah berpotensi menyusut. Estimasi nilai pengurangannya cukup besar. Mencapai Rp 29 miliar. Angka itu diketahui dari pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025. 

Dua perangkat daerah itu adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). Nilai penyusutannya Rp 28,6 miliar. Satu lagi yakni Dinas Perhubungan (Dishub), anggarannya bisa berkurang Rp 1,2 miliar. 

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menerangkan, penyusutan anggaran di DPUPRPKP terjadi karena ada kebijakan dari pemerintah pusat. Tepatnya efisiensi anggaran perbaikan jalan. ”Jadi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) perbaikan jalan tidak cair. Sehingga harus dihapus pada APBD perubahan,” ujarnya. 

Sebagai informasi, perbaikan jalan yang didanai pemerintah pusat salah satunya yakni perbaikan jalan di Pasar Induk Gadang (PIG). Rencana perbaikan lainnya yaitu Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto, Jalan Rajasa, dan Jalan Gadang-Bumiayu. 

”Dengan dihapusnya dana transfer itu, kami akan memaksimalkan anggaran yang sudah ada. Untuk rehabilitasi maupun perbaikan jalan secara insidentil,” imbuh Ali. Sedangkan penyusutan anggaran di dishub merupakan penyesuaian atas salah satu proyek penting. Yaitu pembangunan parkir di Kajoetangan, Jalan Basuki Rahmat. ”Dana Rp 1,2 miliar itu sisa dari anggaran pengadaan lahan parkir. Selanjutnya bisa dialihkan untuk program lain,” jelas dia.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto menyampaikan, perbaikan jalan PIG memang dipastikan batal. Pihaknya akan mengupayakan rencana itu dilanjutkan pada 2026. ”Sekaligus menunggu penataan pedagang pasar selesai dilaksanakan,” terangnya.

Dia menjelaskan, ada dua opsi pendanaan perbaikan jalan PIG. Bisa menggunakan APBD Kota Malang atau dana transfer dari pusat seperti sebelumnya. ”Kalau menggunakan APBD kemungkinan baru bisa tahun 2027, karena membutuhkan waktu persiapan dulu,” tandas Dandung.

Postur APBD Kota Malang 2025.
Postur APBD Kota Malang 2025.

Menanggapi rencana itu, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum menyayangkan penyusutan anggaran. Sebab, beberapa masalah yang ditangani dua perangkat daerah itu masih belum teratasi. 

Seperti perbaikan jalan yang rusak berat dan penanganan parkir liar. ”Dengan ini kami mencoba akan melihat apakah ada peluang pergeseran anggaran untuk infrastruktur pada APBD Perubahan. Mungkin bisa digeser untuk perbaikan jalan,” tuturnya. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
DPUPRPKP pasar induk gadang anggaran Kota Malang dishub