Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PA Kota Malang Catat 1.919 Gugatan Cerai, Mayoritas Dilayangkan Perempuan

Bayu Mulya Putra • Selasa, 29 Juli 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

MALANG KOTA - Mulai Januari sampai Juni lalu, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kota Malang menerima 1.283 pengajuan cerai. Seperti tahun-tahun sebelumnya, cerai gugat atau pengajuan dari pihak istri masih mendominasi. Total ada 971 pengajuan. 

Sementara cerai talak ada 312 pengajuan. PA Kota Malang juga mencatat bahwa penggugat cerai didominasi warga berusia 30-an tahun. Panitera Muda PA Kota Malang Happy Agung Setiawan menyebut, pada usia-usia tersebut, seseorang sebenarnya masih cukup labil untuk mengambil keputusan. 

Di sisi lain, faktor ekonomi dan orang ketiga diketahui jadi penyebab mayoritas perceraian. Alasan lainnya yakni pertikaian terus-menerus. Totalnya mencapai 409 kasus. Baru disusul penyebab lain seperti ditinggal murtad, ditinggal berzina, hingga kekerasan dalam rumah tangga, dan poligami.

”Secara khusus kami merinci perceraian karena faktor ekonomi ada sekitar 360 kasus,” ujar Happy. Beberapa kasus ada yang didasari pihak ketiga. Pada dua tahun lalu, salah satu pertikaian disebabkan pihak suami yang menyukai sesama jenis.

Sementara tahun ini didominasi masalah ekonomi dan pertengkaran.Perceraian dengan sebab ekon omi didominasi oleh gugatan pihak istri yang merasa tidak dinafkahi dengan benar oleh suaminya. Di beberapa kasus, ada juga pihak suami yang menalak istri karena meminta nafkah di luar kemampuan suami. 

Untuk menanggulangi sebab cerai karena pertikaian terus-menerus yang semakin meningkat, PA mengeluarkan syarat minimum. Sejak 2022, untuk pasangan yang bertikai baru bisa mengajukan gugatan cerai apabila sudah tidak tinggal satu rumah selama enam bulan. 

”Banyak dari mereka berusaha mengelabui hakim dengan memanipulasi waktu pisah rumah, namun hakim selalu lebih tahu,” lanjut Happy. Pisah rumah itu harus dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi sebagai syarat minimum pengajuan perceraian. (aff/by)

Editor : A. Nugroho
#pengadilan agama (PA) #Kota Malang #Perceraian