Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jadi Biang Macet, Pemkot Malang Batasi Durasi Mangkal Kopi Keliling Jalan Veteran

Aditya Novrian • Jumat, 8 Agustus 2025 | 17:40 WIB
MENJAMUR: Dua konsumen membeli kopi keliling di Jalan Veteran kemarin siang. Pemkot bakal menata durasi mangkal para pedagang di sana.
MENJAMUR: Dua konsumen membeli kopi keliling di Jalan Veteran kemarin siang. Pemkot bakal menata durasi mangkal para pedagang di sana.

MALANG KOTA - Setelah penindakan tak kunjung memberi efek jera, Pemkot Malang akhirnya mengubah strategi menghadapi pedagang kopi keliling. Kini bukan lagi soal denda. Tapi soal penataan dan komunikasi.

Fenomena kopi keliling memang tengah menjamur di Kota Malang khususnya di kawasan Jalan Veteran. Di sana, para pedagang berkerumun dalam jarak berdekatan hanya 3–5 meter satu sama lain. Sasaran konsumen mereka adalah segmen mahasiswa yang memang ramai di area tersebut.

Masalahnya, trotoar yang digunakan untuk mangkal justru beralih fungsi. Dari jalur pejalan kaki menjadi lokasi jualan. Tak jarang, keberadaan para pedagang di sana juga mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitarnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyebut, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi tipiring kepada tiga pedagang. Masing-masing dikenai denda Rp 150 ribu. Namun, langkah itu tak membuahkan hasil.

”Masih saja kucing-kucingan. Saat ada petugas, mereka menghilang. Begitu petugas pergi, balik lagi," ungkap Heru.

Dia mengakui, secara kemanusiaan pun ada pertimbangan lain. Sebagian besar dari mereka hanyalah karyawan dari pemilik usaha kopi keliling. ”Kasihan juga kalau harus terus didenda. Karena itu, kami ubah pendekatannya," tegas pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Kini Satpol PP berupaya menelusuri pemilik modal dari usaha-usaha kopi keliling tersebut. ”Lebih efektif mengajak komunikasi pemilik usahanya. Penataan ini akan menyasar ke sana," lanjut mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu.

Bentuk penataan meliputi batas durasi pedagang boleh berhenti di suatu titik. Serta pengelolaan sampah. ”Sebenarnya selama mereka tidak bikin macet dan tidak terlalu lama mangkal, keberadaannya bisa ditoleransi. Tapi tetap harus ada aturan," tandasnya.

DPRD Kota Malang juga mendorong adanya solusi konkret. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum menyatakan pendekatan persuasif sah-sah saja. Asalkan tetap menghasilkan perubahan di lapangan.

”Kalau hanya dialog tapi praktiknya masih kucing-kucingan, itu percuma. Harus ada ketegasan juga. Kami juga harap para pelaku usaha koperatif," ujar Ulum.

Menurutnya, kenyamanan ruang publik adalah tanggung jawab bersama. ”Pemkot harus seimbang antara menjaga ketertiban dan memberi ruang ekonomi rakyat. Tapi jangan sampai pejalan kaki dan pengguna jalan jadi korban," pungkasnya. (adk/adn)

Editor : A. Nugroho
#Satpol PP #dishub #malang #Pemkot #kopi keliling