Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perizinan Karnaval di Batu dan Malang mulai Diperketat

A. Nugroho • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 22:49 WIB

Kota Malang dan Batu Larang Penggunaan Sound Horeg
Kota Malang dan Batu Larang Penggunaan Sound Horeg

MALANG RAYA - Izin karnaval yang menggunakan sound horeg telah diperketat. Khususnya di Kota Malang dan Kota Batu. Akhir Juli lalu, Polres Batu sudah mengumumkan bahwa batas maksimal penggunaan sound saat karnaval hanya lima subwoofer.

 

Pembatasan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Peraturan tersebut menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan di kawasan permukiman, yakni 60 desibel (dB)

 

Kabag Ops Polres Batu Kompol Anton Widodo menyampaikan, pihaknya telah melakukan audiensi bersama kepala desa di Kota Batu mengenai aturan tersebut. Dalam pertemuan itu, disebutkan juga aturan terkait jenis kendaraan yang bisa digunakan untuk mengangkut sound system. 

 

Yakni pikap jenis L300 dengan kapasitas empat subwoofer. ”Atau kami bisa toleransi lima subwoofer untuk kendaraan truk colt diesel,” jelasnya. Anton menegaskan, penyelenggaraan kegiatan karnaval harus dilengkapi izin keramaian. Minimal diajukan 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan (selengkapnya baca grafis). 

 

Perizinan itu juga harus melampirkan rangkaian kegiatan, jumlah peserta, dan kapasitas sound yang digunakan. ”Kami juga batasi operasional karnaval maksimal sampai pukul 23.00,” tegasnya. Itu bertujuan untuk mencegah kebisingan pada jam-jam istirahat dan kendala di akses lalu lintas. 

 

Sebab, sebelumnya kegiatan karnaval kerap dilangsungkan hingga berjam-jam. Beberapa bahkan sampai pagi hari. Anton juga mengingatkan produsen atau pemilik sound horeg untuk menyesuaikan produksi perangkat mereka. Jangan lagi membuat sound system dengan dimensi dan kapasitas yang melanggar regulasi. 

 

Seperti yang terjadi di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji pada 23 Juli lalu. Polres Batu terpaksa membubarkan kegiatan karena penyelenggara melanggar aturan kesepakatan antara Polres dan panitia karnaval. Karnaval terpaksa dihentikan karena berlangsung hingga dini hari, sekitar pukul 02.00.

 

Untuk menerapkan regulasi itu, Mantan Kapolsek Lowokwaru Kota Malang itu telah melakukan sejumlah upaya. Seperti melakukan asesmen kepada panitia dengan mengecek langsung ke lokasi saat kegiatan. ”Termasuk kami siapkan sejumlah sanksi seperti teguran hingga pembubaran paksa di area karnaval apabila menyalahi sejumlah regulasi yang telah disepakati,” tegas dia.

 

Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan bahwa pihaknya tak melarang penyelenggaraan karnaval. Dengan catatan, tetap menaati aturan yang telah disepakati kepala desa bersama Polres Batu. “Tetap boleh dilakukan karnaval, asal tidak menghilangkan nilai-nilai budaya dan norma sosial di dalamnya,” ujarnya.

 

Di Kota Malang, meski aturannya tidak spesifik seperti di Kota Batu, penggunaan sound horeg saat karnaval juga dilarang. Kasat Intelkam Polresta Malang Kota Kompol Agus Sutanto menegaskan, pihaknya tak memberikan izin khusus penyelenggaraan kegiatan yang memanfaatkan sound horeg. ”Kalau yang sifatnya berpotensi menimbulkan gangguan tidak kami keluarkan izinnya,” tegas Agus.

 

Dalam mengeluarkan larangan, pihaknya mengacu pada empat peraturan mengenai kebisingan suara. Antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ada Perpol Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.

 

”Kalaupun ada karnaval yang menggunakan sound, bisa sound ukuran kecil saja yang tingkat kebisingannya antara 50-70 desibel,” sebut Agus. Tingkat kebisingan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996. Di sana, disebutkan bahwa pada area perumahan atau permukiman, batas kebisingan adalah 55 desibel.

 

Kemudian untuk area perdagangan dan jasa 70 desibel. Sementara area industri 70 desibel. Agus melanjutkan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima dua pengajuan izin karnaval dari warga. Pihaknya hanya mengizinkan penyelenggaraan karnaval saja. Bukan penggunaan sound horeg. 

 

Poin itu akan ditekankan saat rapat koordinasi lanjutan dengan warga oleh Bagian Operasional (Bagops) Polresta Malang Kota. ”Pengajuan izin berasal dari Kecamatan Sukun, tepatnya kawasan Gadang,” imbuhnya. Menurut Agus, izin karnaval harus diajukan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. 

 

Itu sesuai dengan ketentuan perizinan pada tingkat lokal seperti kota atau kabupaten. Lalu saat hari H, kegiatan maksimal berlangsung sampai pukul 23.00. Agus menambahkan, pihaknya tidak sekadar menerbitkan larangan. Jika terbukti ada yang melanggar, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi berupa pidana atau denda.

 

”Salah satunya sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Agus. Dalam aturan itu, sanksi bisa diterapkan terhadap kendaraan yang mengangkut sound horeg. Yakni pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Poin itu diatur dalam pasal 227.

 

Di Kabupaten Malang Lebih Longgar

 

Di Kabupaten Malang, aturan tentang karnaval juga ada. Tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval / Check Sound dan Hiburan Keramaian. Dalam surat itu tertulis bahwa karnaval yang disertai sound system besar harus mendapat izin tertulis dari Polres Malang atau polsek setempat.

 

Meski sudah ada aturan tertulis, perizinan di Kabupaten Malang cenderung lebih longgar. Beberapa kegiatan yang menggunakan sound system besar masih bisa digelar. Seperti digelar di beberapa kecamatan, beberapa waktu lalu. 

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, pada pelaksanaan perayaan hari kemerdekaan pihaknya meminimalkan penerapan sanksi. Itu dilakukan untuk mencegah gesekan antara petugas dengan masyarakat. ”Kami mengedepankan persuasif dan edukatif, demi perayaan kemerdekaan yang terjaga stabilitasnya,” kata dia.

 

Dia menyebut, setiap kegiatan karnaval yang akan dilaksanakan selalu menjadi bahan rapat Satpol PP dengan pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Terutama, untuk waktu pelaksanaan, penggunaan pengeras suara, dan kendaraan pengangkutnya. Dalam rapat itu pula, akan dibuat kesepakatan apabila panitia tidak mau mengikuti aturan pelaksanaan sesuai SE.

 

Firmando mencontohkan pada kegiatan Karnaval di Kecamatan Tumpang beberapa hari lalu. ”Masyarakat di sana kooperatif. Mobil sound menggunakan pikap, kegiatan pukul 22.00 juga sudah selesai,” ujar dia.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan dari SE Bupati Malang tersebut. Terutama terkait batasan penggunaan sound serta batasan waktu pelaksanaan. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak mengeluarkan surat rekomendasi penggunaan sound horeg. 

 

”Jika dari panitia tetap ingin melaksanakan kegiatan tersebut, dari kepolisian harus tetap melayani dengan bentuk pengamanan agar kegiatan tidak mengganggu ketertiban. Tetap kami tidak mengeluarkan surat rekomendasi perizinan kegiatan yang menggunakan sound horeg,” papar dia.

 

Dalam hal itu, polisi berusaha mengedepankan tindakan preventif. Mereka juga tidak mentolerir kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. ”Apabila terjadi pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Bambang. (ori/mel/biy/by)

Editor : A. Nugroho
#polres batu #izin karnaval sound horeg #larangan #perizinan #polresta malang