Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Siapkan SE Pembatasan Sound Horeg

Mahmudan • Senin, 11 Agustus 2025 | 17:44 WIB

 

ilustrasi.
ilustrasi.

MALANG KOTA – Setelah Gubernur Jatim mengeluarkan surat edaran (SE) pembatasan sound horeg, kini giliran Kota Malang. Dalam waktu dekat, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat akan menerbitkan SE serupa.

Wahyu menekankan, pihaknya tidak melarang keberadaan sound yang biasa digunakan saat karnaval. Namun Pemkot akan memberlakukan batasan khusus yang harus dipatuhi masyarakat. Tujuannya untuk menjaga kenyamanan bersama. "Sikap saya sama yang sudah disampaikan sebelumnya. Tidak ada larangan untuk sound. Nanti ada aturan detail yang harus diperhatikan," terang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang tersebut.

Sama seperti SE gubernur, ada beberapa hal krusial yang akan diatur. Pertama, penentuan lokasi yang diperbolehkan. Kedua, kepatuhan terhadap ambang batas kekuatan suara (desibel), yakni maksimal 120 desibel. Terakhir, larangan terkait hal negatif yang biasanya menyertai acara karnaval. "Tidak boleh ada penari seronok. Harus menjaga kesopanan. Saya tegaskan juga tidak boleh ada minuman keras," tandas alumnus Institute Teknologi Nasional (ITN) Malang itu.

Dalam waktu dekat akan digelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang. Setelah itu dikeluarkan SE bersama antara wali kota, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang. "Saya akan buat SE, menunggu pertemuan dulu dengan forkopimda," tuturnya.

Senada dengan eksekutif, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta mendukung adanya aturan tertulis sound horeg. Menurutnya, keberadaan karnaval tidak boleh mengganggu masyarakat lain. "Seni kreasi seperti itu niatnya baik, tetapi penyajiannya yang perlu disesuaikan,” ujar Amithya. ”Kalau seni ternyata mengganggu masyarakat lain, akhirnya  dianggap tidak baik, ya ini tidak boleh," tambah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dia menambahkan, Kota Malang sebelumnya juga memiliki aturan khusus, yaitu Peraruran Daerah (Perda) tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum. Perda tersebut mengatur batasan intensitas suara sound system di ruang publik. "Di Perda Trantibum juga sudah ada aturan (batasan) desibel. Jadi bisa mengacu hal itu dan juga ada instruksi dari gubernur,” pungkas legislatif daerah pemilihan (Dapil) Kedungkandang itu. (adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#sound horeg #gubernur jatim #pembatasan #Surat Edaran (SE)