MALANG KOTA - Wacana pembatasan minimarket baru yang diembuskan kalangan dewan ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, itu cukup baik karena bisa memberi ruang kepada pelaku UMKM lokal untuk berkembang. Selama ini, mereka sulit bersaing dengan minimarket atau toko modern.
Di sisi lain, wacana itu dikhawatirkan bisa menurunkan nilai investasi di Kota Malang. Sepanjang tahun ini, Pemkot Malang mencatat sudah ada nilai investasi Rp 3 miliar dari kehadiran minimarket baru (selengkapnya baca grafis). Dan, tren nilai investasi dari minimarket cenderung menurun dalam dua tahun.
Dari catatan pemkot, pengajuan izin pembangunan minimarket mulai menurun sejak 2023 lalu. Saat itu, pemkot menerbitkan 48 perizinan pembangunan toko modern. Jumlahnya menurun pada 2024 lalu, menjadi 20 perizinan. Sementara pada tahun ini baru ada tiga perizinan yang diterbitkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, penurunan itu terjadi karena jumlah toko modern yang sudah ada terlalu banyak. Sehingga, lahan-lahan strategis tinggal sedikit.
”Satu lagi yang menyebabkan pendirian minimarket menurun, karena ada keluhan pendapatan mereka tersaingi toko kelontong 24 jam,” terang Arif. Dari segi pendapatan, toko kelontong yang buka 24 jam biasa membanderol dagangannya dengan harga lebih murah. Dan, jarang ada tukang parkir di depannya.
”Pelaku usaha retail juga mengeluhkan hal itu ke kami. Omzetnya sedikit menurun karena persaingan dengan toko 24 jam,” imbuh dia. Arif menambahkan, pembangunan satu minimarket rata-rata membutuhkan modal Rp 1 miliar. Angka itulah yang dihitung menjadi nilai investasi untuk Kota Malang. ”Rp 1 miliar ini termasuk untuk pegawai, tempat, dan sistem operasional,” tutur pejabat eselon IIB Pemkot Malang itu.
Secara keseluruhan, realisasi investasi pada semester pertama 2025 sudah tercatat di angka Rp 1,53 triliun. Arif menjelaskan bahwa yang mendominasi adalah sektor UMKM dan sektor properti. ”Target investasi tahun ini senilai Rp 3 triliun. Jika melihat tahun sebelumnya, kami cukup optimistis tercapai,” jelas dia. Pada 2024 lalu, nilai penanaman modal di Kota Malang mencapai Rp 2,8 triliun.
Dengan fakta minimarket tak terlalu banyak menyumbang nilai investasi, wacana Pemkot dan DPRD Kota Malang melakukan pembatasan tak akan menemui halangan. Seperti diberitakan sebelumnya, dewan mendesak pemkot untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menuturkan, membeludaknya minimarket tak jarang memunculkan pelanggaran perda. Di sisi lain, pada perda sebelumnya tidak ada ketentuan sanksi yang tertera. Sehingga tidak ada penindakan terhadap para pelanggar.
”Di Perda tahun 2019 tertulis minimarket tidak boleh berada 500 meter dari pasar tradisional. Tetapi banyak yang melanggar. Seperti di wilayah dekat Pasar Klojen, Pasar Blimbing, dan Pasar Tawangmangu,” jelas Arief. Dia mendorong pemkot agar segera mengusulkan revisi perda itu dalam waktu dekat. Sehingga bisa masuk dalam rencana pembahasan di DPRD Kota Malang pada tahun depan. Bila memungkinkan, dia juga berharap izin baru untuk minimarket distop.
Per Bulan Sumbang Pajak Daerah Rp 200 Juta
Selain menyumbang investasi, keberadaan minimarket dan toko modern juga berkontribusi pada realisasi pajak daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menuturkan, minimarket masuk dalam kolom Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman.
”Pajak yang dikenakan bukan kepada barang yang dijual. Hanya pada minimarket yang memiliki kafe saja,” tuturnya. Contohnya seperti misalnya Lawson, Family Mart, Point Cafe milik Indomaret dan Bean Cafe milik Alfamart.
Dari data bapenda tahun 2024, kontribusi pajak dari kafe di minimarket tak terlalu banyak. Dalam setahun hanya Rp 2,5 miliar. ”Per bulannya dari seluruh kafe toko modern itu rata-rata menyumbang pajak daerah Rp 200 juta,” papar Handi.
Selama ini, toko modern yang menyediakan makanan atau minuman siap saji memang banyak berkembang. Yang paling sering ditemui yakni Lawson. Salah satu gerainya berposisi dekat dengan Pasar Tawangmangu. Menanggapi itu, Corporate Communication (Corcomm) Manager Lawson Firly Firlandi menyebut bahwa perizinan yang diajukan pihaknya sudah sesuai.
”Untuk izin utama kami adalah resto karena produk yang kami jual 70 persen adalah food and beverage,” jelas Firly. Sementara izin minimarket merupakan izin tambahan atau pelengkap. Sehingga untuk perizinan restoran tidak mengacu pada Perda 13 Tahun 2019. Sementara pajak yang disetorkan masuk dalam pajak restoran. ”Kami sudah mengikuti kelengkapan untuk izin resto dan izin tambahan minimarket,” tegas dia.
Tak hanya minimarket, Perda Nomor 13 Tahun 2019 juga mengatur pendirian toko modern untuk skala besar. Seperti supermarket dan hypermart. Munculnya wacana revisi perda turut mendapat perhatian dari pelaku usaha yang bergerak di bidang supermarket.
Seperti disampaikan Yuvlinda Susanta, General Manager of Corporate Affairs and Strategic Event Management Super Indo. Dia memastikan bahwa pihaknya bakal menghormati dan mematuhi ketentuan dari pemerintah daerah. ”Kami percaya aturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan. Sehingga keberadaan ritel modern dan pasar tradisional dapat saling melengkapi,” ucap Yuvlinda.
Ke depan, mereka berharap proses perizinan bisa terus berlangsung secara transparan, konsisten, dan terstruktur. Sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dalam beroperasi. Selain itu, Super Indo juga berharap pemkot dapat terus menghadirkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus menjaga keharmonisan berbagai format perdagangan.
Yuvlinda tidak menutup kemungkinan kalau ke depan Super Indo bakal menambah cabang di Kota Malang. Saat ini, total ada tujuh cabang Super Indo. ”Untuk pembukaan gerai baru, prinsip kami berdasar kebutuhan masyarakat setempat, potensi ekonomi daerah, serta ketersediaan lokasi yang sesuai,” sambung dia. (adk/mel/by)
Editor : A. Nugroho