MALANG KOTA - Pemaparan terkait bahaya mikroplastik pernah disampaikan aktivis lingkungan kepada Pemkot Malang pada 2021 lalu. Itu membuat Wali Kota Malang periode 2018-2023 Sutiaji menerbitkan surat edaran (SE) khusus. Dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik itu, ada tujuh poin utama yang diatur.
Seperti kewajiban para pelaku usaha hingga instansi pemerintahan mengurangi sampah plastik. Juga anjuran agar pengunjung kafe, restoran, atau kantin membawa wadah sendiri untuk pembelian take away. Pusat perbelanjaan juga diinstruksikan agar mengurangi penggunaan kantong plastik. Dan, menggantinya dengan bahan yang mudah didaur ulang.
Sayangnya, aturan itu belum cukup kuat. Sehingga tingkat kepatuhan warga tidak bertahan lama. Kondisi itulah yang melatarbelakangi aksi dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) bersama mahasiswa pada 13 Agustus lalu. Saat itu, mereka menggelar aksi teatrikal; di depan Balai Kota Malang. Mereka juga sempat melakukan hearing dengan Komisi C DPRD Kota Malang. Tujuannya untuk menanyakan progres pembentukan peraturan daerah (perda).
Usulan perda terkait pembatasan sampah plastik itu memang pernah disampaikan pada 2024 lalu. Namun sampai tahun ini belum ada kejelasannya (selengkapnya baca grafis). ”Saat ini kami masih menyusun draft naskah akademik untuk diajukan ke Komisi C,” ujar Moh. Alaika Rahmatullah, Manajer Divisi Edukasi Ecoton Foundation.
Draft itu bakal memuat sejumlah keterangan. Mulai dari jumlah timbunan sampah, volume sampah yang masuk TPA, hingga data terkait penemuan mikroplastik. Alaika sengaja memilih kawasan Klojen dan Muharto sebagai bahan penelitian. Sebab kawasan itu merupakan wilayah padat penduduk. Selain itu, tata kelola sampah di sana juga belum optimal.
Pada 2021 lalu, Yayasan Environmental Green Society memang sempat membuat penelitian terkait timbulan sampah dan melimpahnya mikroplastik di Sungai Brantas. Khusus di Kota Malang, sample diambil dari daerah Muharto dan Klojen. Hasilnya, di wilayah Klojen didapati 0,15 partikel mikroplastik per liter. Sementara di Muharto lebih besar lagi, mencapai 0,37 partikel mikroplastik per liter.
Penelitian dari Ecoton Foundation juga menemukan 8.176 partikel/gram mikroplastik pada darah ibu hamil. Itu terjadi akibat dari konsumsi plastik sekali pakai seperti botol air mineral, plastik makanan, kosmetik, hingga cat kuku. Ecoton juga menemukan 100 feses ibu hamil yang mengandung 4 sampai 21 partikel mikroplastik per 25 gram dengan ukuran 0,2 sampai 4,9 mm.
Kandungan mikroplastik pada feses bayi juga ditemukan meeka. Jumlahnya lebih banyak. Mencapai 14,3 kali lipat dibanding manusia dewasa. Polimer yang teridentifikasi adalah PET dab PC. Keduanya berasal dari susu formula, ASI, mainan plastik, hingga udara yang terkontaminasi.
Di tempat lain, Wakil Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi memastikan bahwa saat ini pihaknya masih menggodok usulan perda inisiatif pembatasan penggunaan plastik. Selanjutnya akan diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baru setelah itu akan ditentukan apakah termasuk dalam Perda prioritas atau tidak. ”Kalau masuk perda prioritas, bisa langsung dibahas tahun depan,” ujar politisi Partai NasDem itu. Setelah itu, Komisi C baru bisa membuat poin-poin perda yang akan diajukan.
Pemkot Juga Tunggu Naskah Akademik
Di tempat lain, Pemkot Malang menyambut baik usulan perda terkait pembatasan penggunaan sampah plastik yang tahun lalu diinisiasi mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). Usulan perda pembatasan sampah plastik itu berawal dari Malang Next Generation (MNG). Dalam forum itu terdapat mahasiswa dari program studi (Prodi) Manajemen Sumber Daya Perairan dan Prodi Teknik Lingkungan UB.
Mereka membuat program yang mengarah pada penyusunan perda pembatasan sampah plastik. Itu sudah dilaksanakan sejak 2023. ”Kami juga mencoba melakukan audiensi dengan dewan, tapi karena sudah tutup buku, baru bisa disampaikan kembali tahun 2025,” kata Humas Malang Next Generation (MNG) UB Mizpa Ambarita, kemarin (21/8).
Dalam audiensi yang dilakukan bersama Komisi C DPRD Kota Malang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, MNG menyampaikan catatan hingga revisi naskah akademik. Audiensi kedua itu berlangsung pada Januari 2025. Menurut Mizpa, usulan perda bermula dari keresahan mahasiswa yang tergabung dalam MNG.
Mereka melihat kalau volume sampah plastik di Kota Malang sudah semakin menumpuk. ”Terakhir kami cek sekitar 13 persen dari total timbunan sampah yang masuk ke Kota Malang, yakni 700 ton per hari,” ungkap dia. Volume sampah plastik yang ada itu menjadi perhatian MNG. Jumlahnya dinilai mengkhawatirkan.
Suparno, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang menyatakan, pihaknya sudah mendengar pengajuan usulan perda dari mahasiswa UB. ”Namun yang diajukan baru sebatas laporan akhir atau naskah akademik,” ucapnya.
Pihaknya berharap, September mendatang naskah akademik segera diajukan kepada pemkot. Setelah selesai dilakukan harmonisasi, usulan perda bisa diajukan kepada DPRD Kota Malang untuk dibahas. ”Harmonisasi juga harus dilakukan di tingkat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur,” kata Suparno.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang Roni Dwi Kuncoro menjelaskan, selama ini pemkot mengacu pada Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengolahan Sampah.
Pada Pasal 20, menyebutkan pembatasan timbunan sampah pada sampah plastik. Pembatasan itu bisa dilakukan dengan cara mengganti plastik menggunakan bahan ramah lingkungan.
”Selain perda, ada dua surat edaran wali kota yang pernah kami terbitkan,” sebut Roni. Yakni Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 660/829/35.73.307/2018 tentang Imbauan Pengurangan Sampah Plastik dan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Dua surat edaran yang diterbitkan itu ditujukan kepada semua kalangan. (aff/mel/by)
Editor : A. Nugroho