MALANG KOTA - Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas kembali digelar di Jalan Raya Langsep, kemarin (27/8). Itu merupakan operasi yang keempat kalinya pada tahun ini. Hasilnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama aparat gabungan menjaring lebih banyak pelanggar.
Total, ada 36 kendaraan yang kena semprit. Operasi berlangsung mulai pukul 09.30 sampai 10.30. Aparat gabungan yang terlibat seperti TNI dan polisi. Selain itu, ada Bapenda Kota Malang maupun Bapenda Jawa Timur hingga Jasa Raharja.
Kasi Manajemen Rekayasa Keselamatan Lalu Lintas Donnie Haryono mengatakan, dalam operasi pertama sampai ketiga, pihaknya menjaring sebanyak 33 sampai 34 kendaraan yang melanggar aturan. Sementara kemarin (27/8), ada peningkatan dua kendaraan yang terjaring.
”Kemudian ada 164 kendaraan lain yang kami periksa, tapi pengendaranya tidak melanggar,” kata Donnie. Mulai dari sepeda motor, mobil, pikap, bus, angkutan umum, dan angkutan muatan lainnya. Dia menyebut pelanggaran yang dilakukan 36 pemilik kendaraan itu beragam.
Ada yang surat uji KIR-nya mati, tidak membawa kelengkapan kendaraan, dan kondisi ban yang halus. Padahal, pihaknya sudah berkali-kali memberikan edukasi. Selain itu ada kemudahan berupa penggratisan biaya uji KIR. ”Pengendara juga harus rutin melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali,” imbuh Donnie.
Setelah ditindak, para pengendara harus menjalani sidang pada pekan depan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Nanti, hakim akan menentukan sanksi berupa denda administratif. Besarannya antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.
Selain dishub, polisi juga menjaring 17 pengendara yang tidak patuh. Terdiri dari 12 pengendara roda dua dan 5 pengendara roda empat. ”Kebanyakan melakukan pelanggaran berupa tidak membawa SIM dan tidak menggunakan helm,” kata Kasubnit Kamsel Satlantas Polresta Malang Kota Ipda Saiful Husen.
Setelah ditindak, para pelanggar akan menjalani sidang pada 4 September mendatang. Setiap pelanggar mendapat denda yang berbeda-beda sesuai keputusan hakim. Sanksi untuk para pelanggar itu sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Salah satunya bagi pengendara yang uji KIR-nya mati mendapat denda hingga Rp 500 ribu.
Sementara itu, Kalle, Staf Penagihan UPT PPD Samsat Malang Kota-Bapenda Jawa Timur mengungkapkan, pihaknya juga mencatat ada 7 kendaraan yang telat membayar pajak. ”Sebagian besar telat 2 sampai 3 bulan karena lupa, tapi langsung kami minta bayar di tempat,” tegasnya. (mel/by)
Editor : A. Nugroho