MALANG KOTA – Sebanyak 73 guru tidak tetap (GTT) masih menggantung nasibnya. Larangan pengangkatan GTT sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat mereka hanya bisa menunggu pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.
Dari jumlah tersebut, baru 12 guru yang diusulkan menjadi PPPK paro waktu. Sementara yang lainnya belum mendapatkan kepastian. Mereka berharap kuota PPPK segera dibuka agar status dan kesejahteraan lebih jelas.
Salah satunya dialami Ais El-Baidawi, GTT di SMP Sriwedari. Selama 12 tahun mengajar, ia baru merasakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2023 lalu.”Saya sudah sertifikasi dan berpengalaman mengajar, tapi formasi PPPK tahun ini belum dibuka. Padahal sekolah swasta juga butuh penempatan guru,” ujarnya.
Menurut Ais, kesempatan menjadi ASN jalur reguler lewat CPNS pernah ia coba, namun gagal. Sementara jalur PPPK yang ditunggu hingga kini belum tersedia. Formasi yang dibuka pun umumnya ditempatkan di sekolah negeri, meski sekolah swasta juga menghadapi kekurangan guru.
Kepala SMP Sriwedari Rudiyanto membenarkan kondisi tersebut. Dari sembilan guru yang ada, enam masih berstatus GTT. Ia menyebut pengangkatan PPPK memiliki dua sisi. ”Sedih karena sekolah kehilangan guru yang sudah lama disiapkan. Tapi bahagia karena kualitas hidup guru lebih terjamin ketika menjadi PPPK,” paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menegaskan, penentuan formasi sepenuhnya kewenangan pusat. Pemerintah daerah hanya bisa mendampingi GTT menyiapkan berkas dan mengingatkan jadwal rekrutmen. ”Kalau formasi sudah dibuka pusat, langsung kami infokan kepada guru-guru untuk bersiap mendaftar,” jelasnya (aff/adn)
Editor : A. Nugroho