Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengajuan Izin Perumahan di Kota Malang Menurun

A. Nugroho • Sabtu, 6 September 2025 | 17:38 WIB
ALIHKAN FOKUS EKSPANSI: Salah satu pengembang membangun unit-unit rumah baru di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang.
ALIHKAN FOKUS EKSPANSI: Salah satu pengembang membangun unit-unit rumah baru di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang.

MALANG KOTA - Selain penurunan angka penjualan, jumlah pengajuan izin perumahan yang masuk ke Pemkot Malang juga menurun. Sepanjang tahun ini, baru ada tujuh pengajuan yang masuk ke pemkot. Ada yang izin baru. Ada juga yang ditujukan untuk melakukan revisi site plan. 

 

”Tahun ini (permohonannya) memang belum sebanyak tahun-tahun sebelumnya, yang berkisar antara 10 sampai 15 permohonan,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan (selengkapnya baca grafis). Seperti diberitakan sebelumnya, angka penjualan properti pada tahun ini rata-rata menurun 20 persen. 

 

Salah satu penyebabnya karena kondisi ekonomi yang relatif menurun. Faktor itu juga yang melatarbelakangi menurunnya pengajuan izin perumahan. Arif menambahkan, menurunnya pengajuan juga disebabkan harga tanah yang semakin melambung. 

 

Karena itu, ada pengembang yang melakukan permohonan untuk revisi site plan. ”Ada yang memperkecil ukuran kavling agar harga rumah yang dijual lebih terjangkau,” lanjut Arif. Dia menyebut kalau sekarang yang banyak diminati yakni rumah dengan harga di bawah Rp 500 juta. 

 

Rumah dengan harga lebih terjangkau itu masih bisa ditemukan di kawasan yang dekat Kabupaten Malang. Seperti Kelurahan Buring, Wonokoyo, hingga Tasikmadu. Arif melanjutkan, untuk pengajuan permohonan perumahan, pihaknya mengimbau agar pengembang menyertakan persyaratan secara jelas. 

 

Sebagai contoh, status badan usaha pengembang. Selanjutnya yakni kepemilikan lahan akta pendirian hingga akta permohonan perumahan. Syarat tersebut untuk mencegah penipuan jual beli rumah di perumahan. ”Tahun ini, kami sempat dipanggil pihak kepolisian karena ada satu pengembang perumahan yang bermasalah,” ucap Arif. 

 

Pihaknya dipanggil karena ada pengembang yang kepemilikan lahannya belum tuntas. Perumahan dari pengembang itu berada di Kecamatan Kedungkandang. Menurut Arif, pihaknya sudah beberapa kali menjumpai perumahan yang bermasalah pada tahun-tahun sebelumnya.

 

Salah satunya yang kavlingnya dipecah menjadi lebih dari lima, tapi tidak mengajukan revisi site plan. Alhasil, lahan itu tidak layak huni dan utilitasnya tidak memenuhi standar. Di luar itu, ada juga satu kasus perumahan yang masih berproses di kepolisian. Lalu ada satu kasus perumahan yang sedang berproses di persidangan.

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Hasudungan Parlindunhan Sidauruk menyebut kalau satu kasus perumahan yang sedang berproses di persidangan melibatkan PT Paramarta Property Development. Kasus itu mencatut nama direktur perusahaan, yakni Rachmad Alchafid. ”Sidang perdana sudah berlangsung pada 13 Agustus lalu di PN Malang,” terang Hasudungan. 

 

Yang bersangkutan didakwa dengan Pasal 137 juncto 154 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perumahan, juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kasus Rachmad dilaporkan pertama kali ke Polresta Malang Kota pada 2024 lalu oleh warga Kabupatan Sidoarjo yang bernama Ayu Lillian Ningrum. Ayu diketahui membeli rumah di salah satu rumah di The Aswindra Hills, Kota Batu senilai Rp 779 juta. Setelah ditunggu beberapa waktu, rumah itu tak kunjung dibangun hingga sekarang. 

 

Analisis pemkot terkait melambungnya harga tanah turut dibenarkan para pengembang. Terlebih ketika lokasinya berada di pusat kota. Seperti di daerah yang dekat kampus, kantor pemerintahan, hingga pusat perbelanjaan. Karena itu, tanah di daerah Jalan Ijen, Kecamatan Klojen dan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru harganya terus naik. Bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per meternya. 

 

Tingginya harga tanah itu disebabkan karena ketersediaan lahan yang semakin menipis. ”Pengembang sekarang berpikir dua kali kalau mau memperluas perumahan, khususnya di Kota Malang,” ujar Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Malang Raya Muhammad Yunandi. Sebab, harga tanah yang tinggi otomatis berpengaruh pada harga rumah.

 

Di sisi lain, lahan di wilayah-wilayah strategis kini sudah tidak memungkinkan lagi untuk dibangun perumahan. Para pengembang mulai mengincar wilayah di pinggiran kota. Seperti di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. 

 

Asal lokasi perumahan masih masuk Kota Malang, pengembang tak kesulitan untuk memasarkannya. Selain menggeser lokasi, fasilitas yang digunakan juga disesuaikan untuk menekan harga rumah. ”Proyeksinya pembangunan perumahan tidak sampai di atas Rp 500 juta harga (per unit)-nya, karena itu sudah angka yang sulit untuk penjualan,” lanjut Yunandi.

 

Berdasar pantauannya, seluruh pengembang yang tergabung di dalam REI Malang tetap melakukan pembangunan. Namun perkembangannya tidak signifikan. Sebab, mayoritas mulai bergeser di daerah Kabupaten Malang yang berdekatan dengan Kota Malang. 

 

Di tempat lain, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Malang Dony Ganatha menyebut bahwa tanah di pinggiran kota masih ada yang banderolnya di bawah Rp 10 juta. Itu bisa menghasilkan rumah dengan harga Rp 200 jutaan. 

 

Karena itu, para pengembang mulai melirik lahan-lahan di kawasan tersebut. ”Karena rumah sering dijadikan investasi, jadi ke depannya pasti tetap banyak user yang mencari,” ujar Dony. Itu membuat pihaknya tak terlalu khawatir dengan harga tanah yang tinggi. 

 

Dony justru menyoroti perumahan dengan harga miring yang banyak ditawarkan di masyarakat. Dia khawatir tawaran itu merupakan salah satu modus penipuan. Dengan teknologi yang semakin maju, dia mengimbau masyarakat agar rajin mengecek latar belakang pengembang sebelum membeli rumah. ”Harus dicek dulu apakah sudah memiliki izin,” papar Dony.

 

Pengecekan legalitas pengembang bisa dilakukan lewat banyak cara. Salah satunya dengan membuka website Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salinan legalitas biasanya juga bisa diminta kepada para pengembang.

 

User yang ingin membeli rumah dengan mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR) umumnya lebih aman. Meski tempo pembayaran jadi lebih lama, setidaknya ada pihak perbankan yang ikut menjamin keamanan pengembang. Sebab, sebelum menerima KPR, perbankan juga ikut mengecek latar belakang pengembang perumahan. (mel/aff/by)

Editor : A. Nugroho
#izin perumahan #menurun #malang kota #Pemkot