MALANG KOTA – Aparat penegak hukum masih mendalami praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi yang dilakukan warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, berinisial AKP. Dari pemeriksaan sementara hingga kemarin, AKP mengaku menjalankan perdagangannya seorang diri tanpa keterlibatan kelompok tertentu.
Kepala Seksi 2 Surabaya Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusa) Agus Mardiyanto menjelaskan bahwa tersangka memperoleh barang melalui unggahan di media sosial. Salah satunya facebook. Barang itu didapat dari warga Gresik yang lebih dulu ditangkap pada 23 April lalu. ”Tersangka dengan warga Gresik ini saling mengenal," kata Agus kepada wartawan koran ini.
Setelah memperoleh bagian tubuh satwa, AKP kemudian menjual kembali secara online. Barang yang dijual sebagian besar berupa tanduk digunakan untuk penampilan bantengan. Harga jual dipatok antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per item. Pembeli umumnya tidak saling kenal dengan tersangka.
”Jika ada yang berminat, tersangka biasanya mengarahkan pembeli untuk menghubunginya melalui WhatsApp. Pembayaran dilakukan lewat rekening bersama atas nama Raden Ayu, baru kemudian barang dikirim melalui jasa ekspedisi," jelas Agus.
Penyidik bersama ahli IT saat ini juga tengah menelusuri aliran transaksi pada rekening pelaku. Tujuannya, untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa ilegal tersebut.
Jawa Pos Radar Malang sempat berkunjung ke kediaman AKP pada Selasa (3/9). Di rumah itu, aktivitas keluarga berjalan seperti biasa. Salah seorang kerabat perempuan yang tinggal bersama tersangka mengaku tidak mengetahui praktik jual beli bagian tubuh satwa dilindungi. ”Yang saya tahu cuma jual sungu (tanduk) untuk bantengan. Itu saja. Sudah, cari informasi lain saja," ujarnya.
Seorang warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya menambahkan, sebelum menjual tanduk, AKP diketahui berjualan ikan hias sebelum pandemi Covid-19. Baru-baru ini dia beralih menjual bagian tubuh satwa dilindungi untuk kebutuhan bantengan.
”Kami tidak menyangka kalau yang bersangkutan menjual bagian satwa secara ilegal. Tahu-tahu jualan untuk bantengan," kata warga tersebut. Sehari-hari, warga mengaku AKP dikenal sebagai tetangga yang ramah dan srawung.
Namun kaget menyelimuti warga, setelah AKP ditangkap pada akhir Agustus lalu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 oleh sekitar 12 orang petugas. Hingga kini, kasus ini masih dalam pengembangan pihak berwenang. (mel/adn)