MALANG KOTA - Hanya karena ikut-ikutan, YAP, 21, warga Karangploso, harus menanggung konsekuensi hukum. Pemuda itu kini ditahan di Polresta Malang Kota setelah ketahuan membawa botol air kemasan berisi molotov pada 1 September lalu. Berkas perkaranya kini tengah diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Peristiwa bermula sekitar pukul 19.15 ketika YAP bersama dua rekannya melintas di Alun-Alun Tugu Malang. Ketiganya diketahui hendak melempar botol berisi molotov ke kerumunan massa saat aksi demonstrasi berlangsung. Namun, botol itu meledak sebelum sempat dilempar, membuat warga sekitar panik dan langsung mengejar mereka. Dari pengejaran itu, hanya YAP yang berhasil ditangkap dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa.
Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menjelaskan, botol molotov dibuat sendiri oleh YAP bersama dua rekannya. ”Botol diisi minyak dan dilengkapi sumbu. Ini hasil pemeriksaan kami,” ungkap Yudi.
Saat diperiksa, YAP mengaku hanya ikut-ikutan dan menegaskan tidak diperintah pihak manapun. Akibat perbuatannya, YAP ditahan sejak 2 September hingga 20 September. Selama proses hukum, ia mendapatkan pendampingan dari pengacara.
Yudi menambahkan, setelah berkas lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Malang untuk disidangkan ke meja hijau. YAP dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur pembatasan kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Sementara dua rekan YAP hingga kini masih buron. Polisi terus mendalami kasus ini. Penegak hukum menekankan bahwa seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyoroti keamanan di ruang publik, tetapi juga menegaskan bahwa tindakan membawa molotov di tengah kerumunan akan mendapat sanksi tegas. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho