Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

9 Bulan Pemkot Malang Catat 53 Kasus KDRT

Bayu Mulya Putra • Selasa, 16 September 2025 | 17:28 WIB

 

ilustrasi.
ilustrasi.

MALANG KOTA - Jumlah kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Malang terbilang tinggi. Pada periode Januari sampai September 2025, tercatat sudah ada 53 kasus. Bila dirata-rata, sedikitnya ada lima kasus setiap bulannya.

Jumlah itu merupakan aduan yang masuk ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang. Belum termasuk kasus yang ditangani pihak kepolisian. Kepala Dinsos-P3AP2KB Donny Sandito mengatakan, meski masih di atas 50 kasus KDRT, jumlahnya mengalami penurunan dibanding sebelumnya.

Sebab, pada 2024 lalu tercatat ada 70 laporan kasus yang masuk ke pihaknya. Donny menerangkan, aduan KDRT yang masuk ke Pemkot Malang diupayakan selesai lewat jalur mediasi dan restorative justice (RJ). Upaya itu dipilih agar konflik keluarga tidak langsung masuk ke ranah hukum.

”Setelah mendapat aduan, kami pasti koordinasi dengan pihak kepolisian. Itu dilakukan untuk melihat apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau bisa diutamakan RJ,” papar Donny. Dia menambahkan, mayoritas persoalan KDRT berakar dari problem ekonomi rumah tangga. Kondisi tersebut umumnya terjadi saat pendapatan menurun.

Pendapatan yang meningkat juga bisa memicu perselisihan hingga perselingkuhan. ”Ada juga yang terkadang tidak bisa menafkahi. Sehingga terjadi keributan dan berujung KDRT,” terangnya. Karena kebanyakan aduan yang masuk kondisi rumah tangga masih bisa dibenahi, jalur mediasi menjadi pilihan prioritas.

Donny menuturkan, itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi keluarga memperbaiki hubungan dan menghindari dampak yang lebih luas. Terutama bagi anak. ”Dari 53 kasus, kemungkinan besar tidak ada yang lanjut ke polisi. Semua sudah diarahkan berdamai dan memperbaiki hubungan,” tutur mantan kepala bagian humas Pemkot Malang itu.

Di tempat lain, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta mendorong pemkot untuk melakukan pencegahan KDRT. Dia meminta eksekutif lebih memaksimalkan program Pusat Pemberdayaan Keluarga (Puspaga) yang menyediakan layanan konseling.

Amithya menekankan, program Puspaga itu mampu memetakan potensi KDRT. Sebab, petugas bisa melakukan pendekatan secara personal kepada warga Kota Malang. ”Faktor penyebabnya harus diketahui dulu.  Untuk itu perlu kehadiran Puspaga agar bisa membantu mencarikan solusi,” tegas dia. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#dprd kota malang #Kasus #puspaga #KDRT #Kota Malang