MALANG KOTA - Regulasi baru di bidang parkir masih menunggu satu tahapan lagi. Yakni persetujuan dari Pemprov Jawa Timur. Anggota DPRD Kota Malang optimistis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran itu bisa disahkan tahun ini.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi memastikan bahwa dokumen ranperda telah diterima Pemprov Jatim pada bulan Juli lalu. ”Kami masih menunggu, ini merupakan tahapan akhir sebelum disahkan,” terang dia. Dari salinan ranperda yang diterima Jawa Pos Radar Malang, terlihat ada 15 Bab dan 49 pasal yang sudah dirumuskan.
Ada beberapa aturan yang didetailkan dalam ranperda itu. Seperti pertanggungjawaban apabila ada kendaraan yang hilang. Ketentuannya diatur dalam Bab VI. Dalam pasal 29 disebutkan empat syarat untuk mendapat ganti rugi. Yang pertama yakni karcis parkir sebagai tanda bukti pembayaran. Berikutnya surat-surat kepemilikan kendaraan. Selanjutnya laporan kehilangan dari polisi. Dan, yang terakhir yakni keterangan saksi-saksi bila diperlukan.
Ranperda itu juga mengatur bagi hasil pendapatan parkir. Juru parkir mendapat 70 persen. Sementara sisanya 30 persen masuk ke kas daerah. Bila dokumen ranperda diterima kembali oleh Pemkot Malang, produk hukum itu akan disahkan melalui rapat paripurna. Ditandai dengan persetujuan antara DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang.
”Biasanya untuk evaluasi (dari provinsi) itu hanya satu bulan. Kami akan mendorong pemkot untuk komunikasi dengan provinsi agar ada percepatan. Sebaiknya tahun ini disahkan, karena dokumen sudah selesai bulan Juli lalu,” tegas legislator dari dapil Klojen tersebut.
Dari regulasi itu, Arief menyebut bahwa titik parkir tepi jalan bakal dipetakan ulang. Ini digunakan untuk mendata potensi retribusi parkir secara riil di Kota Malang. ”Di tempat-tempat seperti minimarket juga harus menyediakan petugas parkir sendiri. Ranperda itu selain bertujuan memaksimalkan retribusi, juga meningkatkan pengelolaan parkir yang selama ini banyak keluhan,” papar Arief.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengakui bahwa parkir banyak dikeluhkan karena belum ada dasar hukumnya. Seperti keluhan terkait praktik parkir liar atau sembarangan. Selama ini, dishub hanya bisa memberikan teguran kepada pelanggar.
Dengan perda baru, nanti ada sanksi yang bisa dikenakan. Sanksi untuk jukir bakal berjenjang. Mulai dari teguran hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). ”Kebiasaan memberikan karcis parkir tentu perlu ditanamkan. Kami harap dengan perda ini, jukir lebih tertib dan bisa meningkatkan pelayanan,” tutur Jaya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho