Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

BEM Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya Terima 3 Aduan Pelecehan Seksual

Bayu Mulya Putra • Jumat, 19 September 2025 | 17:17 WIB
BUKA KANAL ADUAN: Ketua BEM FKH UB Farahdina Ika Nazhifah menunjukkan kanal aduan yang dibuka untuk menampung laporan dugaan pelecehan seksual.
BUKA KANAL ADUAN: Ketua BEM FKH UB Farahdina Ika Nazhifah menunjukkan kanal aduan yang dibuka untuk menampung laporan dugaan pelecehan seksual.

MALANG KOTA - Setelah mencuat dugaan kasus pelecehan seksual di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Brawijaya (UB), perwakilan mahasiswa mulai membuka kanal aduan. Upaya tersebut dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKH UB. Sampai Selasa lalu (16/9), sudah ada tiga laporan yang masuk.

Semua berkaitan dengan dugaan tindak pelecehan seksual dari oknum dosen. Namun tidak ada laporan spesifik yang mengarah kepada salah satu oknum. Seperti diberitakan, dugaan kasus pelecehan seksual di FKH UB setelah pelantikan wakil dekan periode 2025-2030. Pengangkatan salah satu dosen berinisial WN diprotes sejumlah alumni dan mahasiswa.

Sebab, yang bersangkutan disebut-sebut pernah tersandung kasus pelecehan seksual. Setelah kasus itu mencuat, Ketua BEM FKH UB Farahdina Ika Nazhifah menyebut bahwa pihaknya membuka dua kanal aduan. Kanal aduan yang dibuka diperuntukkan bagi mahasiswa Program Sarjana (S1) dan mahasiswa Program Profesi Pendidikan Dokter Hewan (PPDH). Satu kanal aduan bersifat laporan secara anonim.

Satu kanal lagi kanal aduan yang menyertakan identitas secara langsung, namun tetap dirahasiakan. ”Tiga aduan yang masuk itu masuk melalui kanal aduan secara anonim,” kata dia. Namun dalam ketiga aduan itu, tidak tercantum nama dari sosok tertentu. Ketiga aduan hanya mencantumkan bahwa para pelapornya merasa tidak nyaman dengan oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Pihaknya masih membuka kanal aduan sampai kemarin (18/9), dan memberikan kesempatan bagi sivitas akademi lainnya yang merasa dirugikan. ”Kami juga berkoordinasi dengan para alumni. Mereka ikut membuka kanal aduan juga, tapi sampai sekarang saya belum tahu perkembangannya,” tambah Farahdina. 

Sembari menjaring aduan, BEM FKH UB juga berupaya melakukan verifikasi. Hasil verifikasi maupun aduan yang terkumpul akan dikaji menjadi pernyataan sikap. Selain kanal aduan, Farahdina menyebut kalau tanggal 10 sampai 11 September lalu sudah dilakukan hearing. Hearing itu dilakukan bersama pihak dekanat FKH UB. 

Hasilnya, dekanat mempersilakan perwakilan mahasiswa untuk membuka kanal aduan. Dari pihak dekanat, kanal aduan juga disediakan melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP). ”Untuk berita yang baru mencuat ini kami belum menerima laporan,” kata Dekan FKH UB drh Dyah Ayu Oktavianie AP MBiotech APVet.

Kendati demikian, Dyah mengakui sejak adanya ULTKSP, pihaknya pernah menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perundungan. ”Kami ikut mendampingi korban pasca-pelaporan. Demikian pula untuk terlapor setelah penjatuhan sanksi,” imbuhnya.

Saat ditanya jumlah perkara yang masuk, Dyah mengaku tidak hapal. Namun dia menegaskan bahwa penanganan yang dilakukan terkait kekerasan seksual dan perundungan sudah maksimal. ULTKSP mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan.

Jenis tindakan yang dilaporkan bisa fisik maupun non-fisik. Proses laporan dilakukan melalui komisi etik, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penegakan Kode Etik. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#FKH #Pelecehan #malang kota #Universitas Brawijaya (UB)