Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Antrean Haji di Jatim Bakal Dipangkas

A. Nugroho • Minggu, 5 Oktober 2025 | 20:49 WIB

 

MENUNGGU PERSETUJUAN: Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjalani wisuda program doktor di UIN Maliki Malang kemarin (4/10).
MENUNGGU PERSETUJUAN: Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjalani wisuda program doktor di UIN Maliki Malang kemarin (4/10).

MALANG KOTA – Masa tunggu keberangkatan haji di Jawa Timur bakal lebih cepat, dari sebelumnya 34 menjadi 26 tahun. Itu jika usulan pemerataan kuota haji di semua provinsi disetujui oleh DPR RI. Usulan tersebut dilontarkan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf kemarin (4/10).

”Kami sudah usulkan ke DPR RI. Jadi semua provinsi seragam masa tunggu, yakni 26,4 tahun, termasuk di Kota Malang,” ujar Irfan di sela menjalani wisuda program doctoral di Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang kemarin.

            Selama ini, masa tunggu keberangkatan untuk Calon Jamaah Haji (CJH) dari Jatim relatif paling lama, yakni 34 tahun. Sementara masa tunggu untuk CJH di Jawa Barat lebih cepat, yakni 18 tahun. Masa tunggu Jatim hanya kalah dibanding Sulawesi Selatan, yakni mencapai 40 tahun.

Irfan mengatakan, ketika masa tunggu sudah setara, nilai subsidi yang diterima jamaah juga bisa diseragamkan. Namun rencana tersebut masih menunggu persetujuan DPR RI. Kemungkinan lain, dia melanjutkan, jamaah juga bisa diberangkatkan dengan metode campuran antrean dan jumlah penduduk. Kendati demikian pilihan kedua dirasa tetap kurang adil oleh Irfan.

Terkait usia prioritas, pria asal Jombang itu tetap mengedepankan jamaah lanjut usia (lansia). Rencananya sekitar 7 persen dari kuota haji diprioritaskan untuk lansia. Dia menjamin pelaksanaan haji tahun depan tidak akan terjadi kebocoran dana. “Kami sudah ketemu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kami minta pengawalan,” papar pejabat yang baru dilantik Senin 8 September lalu itu.

Dirinya diberi amanah mengelola Rp 2 triliun dana haji. Untuk itu, pihaknya berhati-hati dengan meminta KPK ikut melacak tenaga haji hasil kolaborasi dari kementerian lain. Mekanisme yang bakal dilakukan Irfan adalah memunculkan isu dana haji yang lebih murah. Itu berdasar wacana penghapusan multi syarikah. “Ada kemungkinan turun, tapi rencananya masih kami rumuskan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia menetapkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jamaah. Terdiri atas 203.320 kuota haji reguler (92 persen) dan 17.680 kuota haji khusus (8 persen). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Kuota tersebut diperoleh langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Angkanya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab tujuan pembatasan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jamaah haji dari seluruh dunia. (aff/dan)

Editor : A. Nugroho
#calon jamaah haji #antrean haji #kuota haji #malang