MALANG KOTA – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Koridor Kajoetangan Heritage mendapat teguran keras. Peringatan itu disampaikan langsung pada Jumat pekan lalu (10/12).
Mereka yang melanggar sudah didata dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. ”Sudah kami beri kesempatan dengan cara persuasif. Kalau tetap bandel, penertiban akan dilakukan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono.
Menurutnya, trotoar di Kajoetangan Heritage harus dikembalikan sesuai fungsinya. Selain PKL, beberapa kafe juga kedapatan meletakkan kursi dan meja di area pedestrian.
”Itu juga melanggar. Kafe harus menggunakan lahannya sendiri, tidak boleh mengambil area publik,” ujarnya.
Heru menegaskan, penataan dilakukan agar suasana Kajoetangan tetap nyaman dan tertib bagi pengunjung. Lapak dan perabot yang menutupi jalur pedestrian tidak hanya mengganggu, tetapi juga merusak estetika kawasan heritage. ”Kami ingin area ini benar-benar menjadi ruang publik yang rapi dan ramah bagi pejalan kaki,” imbuhnya.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menambahkan, penertiban juga penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi warga di sekitar koridor. Ia menjelaskan, keberadaan PKL di trotoar justru membuat pedagang di dalam Kampung Kajoetangan kehilangan pembeli.
”Yang di dalam kampung jadi sepi karena pengunjung berhenti di luar. Padahal pengembangan koridor ini tujuannya agar warga kampung juga ikut hidup dan dapat rezeki,” jelas Eko.
Diskopindag bersama Satpol PP telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan operasi lapangan. Pedagang sudah diarahkan untuk menempati area yang disediakan pemerintah agar tidak mengganggu jalur pedestrian. Namun, sebagian masih kembali ke trotoar setelah penertiban. (adk/adn)
Editor : A. Nugroho