Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Eksekusi Dua Bangunan Liar dalam Sehari, Mayoritas di Kedungkandang dan Lowokwaru

Mahmudan • Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Bangunan Melanggar Aturan.
Bangunan Melanggar Aturan.

MALANG KOTA – Sembari menunggu rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bangunan gedung, Pemkot Malang terus melakukan pengecekan. Hingga kini sudah ditemukan banyak pelanggaran, mayoritas di Kedungkandang dan Lowokwaru. Bentuk pelanggarannya juga beragam, mulai tidak berizin dan berada di sempadan sungai.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan, pelanggaran di dua kecamatan itu dilakukan oleh pemilik hunian. Tapi ada juga pelanggaran yang dilakukan pengembang. ”Apalagi belakangan pertumbuhan hunian bergeser ke Lowokwaru dan Kedungkandang,” ujar Ade, kemarin (13/10).

Di Lowokwaru misalnya, Ade menemukan bangunan di sempadan sungai. Juga ada yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) perumahan seperti di salah satu perumahan di Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru.

Ada pula bangunan yang tidak dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). ”Ada juga bangunan dengan konstruksi yang tidak sesuai standar atau tidak sesuai perencanaan,” terangnya.

Selain di Lowokwaru, pihaknya juga menemukan hunian-hunian lain di Kecamatan Kedungkandang. Seperti hunian yang berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, DAS Bango, dan DAS Amprong. Namun untuk hunian milik warga yang berdekatan dengan sempadan, biasanya lebih mengarah ke penindakan yang bersifat persuasif. ”Belum sampai mengarah relokasi atau pembongkaran,” katanya.

Penindakan persuasif yang dimaksud Ade berupa penyegelan dan penghentian proses pembangunan. Penindakan bangunan liar biasanya dilakukan setiap Rabu dan Kamis. Dalam sehari bisa menindak hingga dua bangunan liar.

Salah satu contoh penindakan persuasif dilakukan di Jalan Sukun Gempol dan Jalan Gempol Margabakti. Dua tahun lalu bangunan di kawasan tersebut diterjang longsor karena kondisi tanah yang labil, sehingga tidak mampu menahan gerusan air sungai.

Ade melanjutkan, pelanggaran tidak hanya dilakukan pemilik hunian, tapi juga pelaku usaha. Di antaranya minimarket di Jalan Sulfat dan Jalan Raden Panji Suroso, Blimbing. ”Untuk pelanggaran di minimarket biasanya tidak mengurus PBG atau SLF, sementara untuk bangunannya sudah memenuhi standar karena termasuk bangunan dengan konstruksi sederhana,” terang Ade.

Kendati terpenuhi secara konstruksi, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap dokumen mechanical, electrical, and plumbing (MEP). Tujuannya untuk mencegah kejadian seperti kebakaran akibat korsleting listrik.

Pelanggaran juga ditemukan di salah satu tempat usaha di Jalan Letjen S. Parman. Lokasinya tidak jauh dari Carrefour. Di sana terdapat bangunan di seberang Kadalpang. Posisinya di zona yang tidak seharusnya, sehingga dia melakukan penindakan.

Ade menyebut, ada juga bangunan setinggi tiga lantai milik salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Lokasinya berada di Kecamatan Kedungkandang. ”Bangunannya masih dalam tahap konstruksi. Saat lewat, saya lihat tidak sesuai standar sehingga saya minta hentikan pembangunannya,” tegas pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.

Menurut Ade, bangunan milik PJTKI tersebut memiliki struktur yang sesuai standar. Misalnya dari penyusun kerangka. Dia terpaksa menghentikan karena membahayakan. ”Karena PJTKI kan biasanya ada kelas. Satu kelas digunakan 25 orang. Kalau dilanjutkan, kondisinya kurang layak dan rentan ambruk, sehingga perlu didesain ulang,” tegasnya.

Sejauh ini penindakan yang dia dilakukan sebatas penyegelan atau penghentian pembangunan. Belum ada pembongkaran dan denda administratif karena pihaknya masih menunggu pengesahan raperda bangunan gedung.

Raperda tersebut direvisi, khususnya mengenai sanksi. Salah satunya sanksi administratif. Bentuk sanksi administratif rencananya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pelaksana pembangunan, pembangunan sertifikat seperti PBG atau SLF yang sudah dimiliki, hingga perintah pembongkaran bangunan. Selain terkait sanksi, pihaknya juga mengusulkan adanya insentif dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Hal itu sebagai bentuk apresiasi terhadap pemilik bangunan yang patuh.

Dalam menindak objek yang melakukan pelanggaran, DPUPRPKP Kota Malang menggandeng Satpol PP Kota Malang. Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan (Binwas) Satpol PP Kota Malang Pio mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran rutin di lima kecamatan. Di sisi lain, Pio juga membenarkan bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan di Lowokwaru dan Kedungkandang, salah satunya pada hunian kos. ”Biasanya kami lihat dulu, lalu kami pastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan perencanaan,” ucap Pio.

Pio mencontohkan rumah kos yang dalam perencanaan dibangun 10 kamar, tapi realisasinya ada belasan kamar. Selain pengecekan pada depan bangunan, pihaknya juga ikut memeriksa administrasi. Salah satunya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Jika ditemukan ketidaksesuaian, Satpol PP Kota Malang akan meminta rekomendasi dari DPUPRPKP Kota Malang maupun DPMPTSP Kota Malang.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang Murni Setyowati memaparkan, sanksi berupa penyegelan atau penghentian pembangunan biasanya dilakukan sampai pemilik bangunan melengkapi administrasi. ”Waktunya beragam. Ada yang baru bisa melengkapi dalam tiga bulan, enam bulan, bahkan setahun,” tutur dia.

Selain sanksi itu, pihaknya berharap ke depan akan ada tindak pidana ringan (tipiring). Seperti yang sudah berlangsung di Jogjakarta. Untuk ketentuan tipiring biasanya berupa denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan selama tiga bulan penjara. (mel/dan)

Editor : A. Nugroho
#Pemkot Malang #Bangunan gedung #Raperda #slf #DPUPRPKP Kota Malang