MALANG KOTA - Masih banyak kendaraan yang melanggar lalu lintas. Hal itu terlihat dari hasil Operasi Sadar Keselamatan, Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Jalan Rajasa, Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, kemarin (29/10). Dalam kurun satu jam, ditemukan 38 pengendara yang tidak tertib.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Andy Setiagantara mengatakan, operasi berlangsung mulai pukul 09.30 sampai 10.30. Itu merupakan operasi gabungan bersama lintas sektor seperti kepolisian, militer, tim pengendali inflasi daerah, hingga badan pendapatan daerah (bapenda).
Andy mengatakan, ada 140 kendaraan yang diperiksa. Kebanyakan berupa kendaraan yang mengangkut barang. "Lalu yang terbukti melanggar ada 26 pengendara. Mereka kami tindak. Sisanya 12 pengendara ditindak oleh Polresta Malang Kota," tegasnya.
Andy melanjutkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam. Ada yang tidak melakukan uji KIR. Selain itu, pengendara pengangkut muatan yang tidak membawa perlengkapan kendaraan lengkap seperti segitiga pengaman.
Pelanggaran yang ditemukan sekarang lebih banyak dibanding dua kali operasi sebelumnya yang digelar di Jalan Raya Langsep. Dari dua operasi itu, pihaknya menjaring 33-36 pengendara yang melanggar.
Lebih lanjut, para pengendara yang terbukti melanggar dikenai sanksi tilang. Lalu mereka juga akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sidang dilakukan untuk menentukan besaran sanksi administratif yang dikenakan kepada pelanggar.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. "Salah satunya pada pasal 288 ayat 3 disebutkan bahwa bagi pengendara yang uji KIR-nya mati mendapat sanksi Rp 500 ribu," sebut Andy. Ke depan pihaknya akan terus melakukan operasi rutin, seperti saat menjelang akhir tahun. (mel/dan)
Editor : A. Nugroho