MALANG KOTA - Peraturan daerah (Perda) ini sudah disahkan sejak tahun lalu. Namun belum ada implementasinya dari Pemkot Malang. Produk hukum itu yakni Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes) (selengkapnya baca grafis).
Akibatnya, sebanyak 91 Ponpes masih belum merasakan manfaat dari produk hukum terbaru itu. Berangkat dari fakta tersebut, kalangan legislatif mendesak eksekutif untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman. Sebagai informasi, Perda Fasilitasi Ponpes merupakan aturan yang wajib dibuat pemerintah daerah.
Perintah itu berdasar amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Serta Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Belum adanya perwali membuat implementasi dari perda itu terkendala. Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Saniman Wafi menyampaikan, pengesahan aturan itu dilakukan pada Juli 2024. Seharusnya, sesuai aturan, perwali maksimal diterbitkan enam bulan setelah perda disahkan. Namun hingga kini, legislatif belum menerima salinan perwali tersebut.
"Kami belum melihat tanda-tanda pemkot menyelesaikan perwali. Sehingga bantuan untuk Ponpes belum bisa dianggarkan pada perubahan APBD 2025," ujar Wafi. Terkait perwali, dia bersama Fraksi PKB terus menyuarakan agar segera dieksekusi. Wafi menyebut, pondok pesantren perlu mendapatkan bantuan dalam hal pemberdayaan SDM dan infrastruktur.
Infrastruktur yang dimaksud seperti perbaikan bangunan. Kemudian SDM misalnya digelar pelatihan ketetampilan maupun wirausaha. "Dalam amanat UU sudah jelas, pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran hibah atau dana abadi untuk pesantren.
Jangan sampai kejadian seperti Di Sidoarjo terulang, harus ada perhatian dari pemerintah," tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Kedungkandang itu. Agar bantuan yang diberikan lebih jelas, Wafi meminta segera dibentuk tim fasilitasi ponpes. Yang terdiri dari Pemkot Malang dan Kemenag.
Tim itu akan bertugas mensurvei kebutuhan dari 91 pondok yang berdiri di Kota Malang. "Tidak masalah sekarang mulai dipetakan apa yang menjadi kekurangan ponpes. Dari situ, akan disusun skala prioritas berdasarkan lembaga yang paling membutuhkan bantuan," jelasnya.
Wafi mendesak Pemkot Malang segera menyelesaikan perwali pada akhir tahun ini. Agar pada APBD 2026, dana abadi atau hibah untuk ponpes sudah bisa dianggarkan. "Besarannya pada tahun pertama tidak terlalu besar tidak masalah. Tetapi kita harus memulai perhatian kepada ponpes," tandasnya.
Di tempat lain, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Malang Suparno membenarkan belum adanya penerbitan perwali untuk mendukung penerapan perda fasilitasi ponpes. Dia menerangkan bahwa dokumen itu masih disusun oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). "Kami belum menerima (naskah) perwalinya sampai saat ini," terang Parno.
Setelah perwali diterima Bagian Hukum, dokumennya bakal dikirim ke Pemprov Jatim. Untuk dilakukan harmonisasi dan mendapat nomor registrasi regulasi. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan pembahasan perwali terus berproses.
Saat ini, pihaknya masih mematangkan regulasi tersebut. Tujuannya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Kami pastikan bakal memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren. Aturannya masih digodok" kata Wahyu.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, terpantau belum semua pegiat pondok pesantren mengetahui soal perda baru tersebut. Untuk itu, pemkot dirasa perlu melakukan sosialisasi dengan lebih masif. Seperti disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FTIK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof Dr H Nur Ali MPd.
"Karena tidak tersosialisasi dengan baik, jika ada sumbangan dari siapa saja ya diterima oleh pengelola pondok pesantren," ucap dia. Padahal, adanya payung hukum yang mengatur penyelenggaraan pesantren secara lengkap sangat penting. Tujuannya untuk mencegah praktik-praktik yang tidak diinginkan.
Sebagai contoh, jika ada pondok pesantren yang tidak terdaftar bisa langsung ditindak. Termasuk ponpes yang belum melengkapi izin pembangunan. Jika ada yang tidak pas dalam pembangunan pesantren, pemerintah daerah juga bisa melakukan penindakan.
Contoh lain jika ada ponpes yang pembelajarannya mengarah kepada radikalisme atau tidak sesuai dengan prinsip dakwah. "Sebenarnya semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pemda hanya perlu membuat turunannya saja hingga perwali," imbuh Ali.
Dia melanjutkan, pada dasarnya perda terkait pesantren harus mengandung tiga unsur sesuai dalam UU 18 Tahun 2019. Itu meliputi unsur pesantren sebagai tempat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Jika sudah ada payung hukum seperti perda maupun perwali, keberadaan pesantren tidak hanya membawa manfaat pemberdayaan bagi masyarakat sekitar.
Namun juga kepada pemerintah daerah. Terlebih lagi, Kota Malang dikenal sebagai kota pendidikan seharusnya sudah ada perda yang mengatur pesantren secara lengkap. Ali menambahkan, Pemkot Malang perlu melihat daerah lain yang sudah menerapkan perda pesantren. Misalnya saja Kota Sukabumi di Provinsi Jawa Barat. Serta daerah lain di Provinsi Jawa Tengah. (adk/mel/by)
Editor : A. Nugroho