Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dalami Peran Penyewa Lama Aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Langsep, Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan

Aditya Novrian • Selasa, 4 November 2025 | 18:20 WIB
Aset Pemkot Malang Beralih Jadi Supermarket
Aset Pemkot Malang Beralih Jadi Supermarket

MALANG KOTA – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep kembali bergulir panas. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya Kelas 1A Khusus pada 28 Oktober lalu menghadirkan delapan saksi kunci.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Handoko, warga Kota Malang yang diduga menyalahgunakan kewenangan penyewaan lahan aset Pemkot Malang. Aset seluas 1.498 meter persegi itu awalnya disewa Handoko pada 2010 untuk hunian pribadi dengan masa kontrak lima tahun.

Namun, tanpa izin resmi dari Pemkot, lahan tersebut kemudian disewakan kembali kepada Superindo untuk jangka waktu 20 tahun. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Agung Tri Radityo menyebut para saksi yang dihadirkan merupakan pihak-pihak yang mengetahui langsung proses peralihan penggunaan aset tersebut.

”Seluruh saksi dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian perbuatan terdakwa yang menyebabkan aset negara dimanfaatkan tanpa prosedur sah,” ujarnya. Agung menegaskan, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 3 miliar.

Delapan saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai instansi terkait. Termasuk pejabat Pemkot Malang yang menangani aset daerah. Pihak Superindo disebut telah kooperatif dengan Pemkot Malang dan mulai menertibkan izin pemanfaatan lahan. Namun proses hukum terhadap Handoko tetap berjalan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang masih menyiapkan sidang lanjutan pada 18 November 2025 dengan agenda pemanggilan saksi tambahan untuk memperkuat dakwaan Primair. Handoko dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Semua alat bukti kami kumpulkan untuk membuktikan dakwaan utama. Ini bagian dari upaya menegakkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah,” tegas Agung. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyingkap celah penyalahgunaan aset pemerintah yang selama ini dibiarkan beroperasi secara komersial di atas lahan negara. (mel/adn)

Editor : A. Nugroho
#kejari #Tipikor #jpu #Pemkot