MALANG KOTA - Beberapa pondok pesantren (ponpes) cukup membutuhkan bantuan berupa hibah dari Pemkot Malang. Umumnya, mereka memerlukan itu untuk infrastruktur ponpes. Dan, seperti diberitakan, hibah sulit dialokasikan karena terkendala regulasi (selengkapnya baca grafis).
Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Ponpes memang sudah disahkan. Namun implementasinya masih membutuhkan peraturan wali kota (perwali). Sampai saat ini, dokumen itu masih diurus pemkot.
Ketua Forum Pondok Pesantren (FKPP) Kota Malang Halimi Zuhdy menuturkan, jumlah ponpes yang tergabung dalam FKPP Kota Malang ada 80 lembaga.
Dari jumlah itu, sekitar separo masih membutuhkan bantuan infrastruktur. Sebab, SPP dari santri belum mencukupi untuk penambahan sarana dan prasarana pondok.
Halimi mencontohkan, kebutuhan yang belum terpenuhi seperti penambahan asrama santri. Kemudian penambahan fasilitas laboratorium komputer, kitab, dan peralatan penunjang lainnya. "Dari anggota FKPP, 50 sampai 60 persennya masih membutuhkan bantuan infrastruktur," ujarnya.
Jika menilik data itu, maka masih ada sekitar 40 pondok yang membutuhkan bantuan hibah tersebut.
Setelah muncul wacana bantuan hibah dari Pemkot Malang, FKPP berharap itu bisa segera direalisasikan. Namun sejauh ini, belum ada sosialisasi yang diberikan Pemkot Malang tentang hibah tersebut.
"Yang sudah disosialisasikan bantuan perizinan bangunan. Untuk mengurus PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," terang Halimi.
Ditanya terkait bantuan dalam bentuk lain, sejauh ini FKPP belum mendapat laporan dari anggotanya. Halimi mengatakan, bisa jadi bantuan itu langsung diberikan kepada ponpes tanpa perantara FKPP.
"Ke depan, ponpes juga memerlukan bantuan untuk pemberdayaan SDM santri dan lembaga. Bisa dalam bentuk modal untuk bisnis pesantren, digitalisasi, dan pelatihan ketrampilan lain," papar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Kota Malang itu.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan, meskipun regulasi masih disusun, bukan berarti pemkot hanya diam. Setidaknya ada dua bantuan yang sudah diberikan kepada lembaga ponpes. Pertama, penggratisan biaya PBG dan SLF.
Satu ponpes yaitu Bahrul Maghfiroh, di Kecamatan Lowokwaru, sudah mendapatkan bantuan itu. Normalnya, pengurusan PBG dan SLF bisa menghabiskan dana ratusan juta rupiah.
"Selain menggratiskan retribusi, kami juga bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai konsultan ponpes. Biaya tinggi itu salah satunya karena konsultan, kami tekan biayanya untuk meringankan beban pesantren," jelas Wahyu.
Bantuan lain yang sudah diberikan yakni alat budidaya perikanan. Pada peringatan hari santri beberapa waktu lalu, ada dua ponpes yang mendapatkan bantuan. Yaitu Ponpes Al Hayatul Islamiyah, Kedungkandang dan Ponpes Moder Surya Buwono, Lowokwaru.
"Perwali saat ini masih diproses, segera setelah ditandatangani. Nanti bantuan kepada ponpes bisa lebih banyak, sebagai bentuk kepedulian pemkot kepada lembaga pendidikan agama islam," papar Wahyu.
Senada dengan Halimi, Pengelola Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Cinta Indonesia (BMCI) Prof Dr Ir Muhammad Bisri juga mengaku belum mendapat sosialisasi terkait Perda Fasilitas Ponpes.
Karena itu, dia belum mengetahui aspek-aspek yang diatur dalam perda hingga organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk melaksanakannya.
Menurut Bisri, selama ini pendanaan pesantren berasal dari orang tua para santri. Jika ada santri yang tidak mampu, pihaknya biasanya menerapkan subsidi silang. "Kami juga ambilkan dari unit pengumpul zakat (UPZ), donatur, atau unit usaha yang dikelola pesantren," terang dia.
Selain itu, pesantren bisa saja mengajukan proposal bantuan kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pengajuan proposal bantuan juga pernah dilakukan Pesantren BMCI. Dari pengajuan bantuan kepada pemerintah, Pesantren BMCI sempat mendapat bantuan berupa pembangunan toilet.
"Tapi kan tidak semua dapat. Kalau pun dapat, untuk mengajukan kembali biasanya butuh waktu dua tahun atau jeda beberapa tahun karena bergiliran dengan pesantren lain," terang lelaki yang juga guru besar Teknik Pengairan Universitas Brawijaya (UB) itu.
Padahal, pendanaan pendidikan harus terus berjalan. Pendanaan untuk kebutuhan pendidikan, lanjut Bisri, dirasa paling dibutuhkan oleh pesantren.
Sebab tidak semua santri yang menempuh pendidikan di pesantren berasal dari keluarga mampu. Pendanaan bisa dilakukan dengan cara menghadirkan beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kendati demikian, Bisri menilai Perda Fasilitas Ponpes memang penting.
Dia berharap melalui perda itu, penyelenggaraan pesantren bisa lebih tertata. "Harus ada payung hukum untuk menyusun database pesantren yang masih aktif. Jadi semisal ada program pendanaan, hasilnya akan adil dan merata. Tidak hanya pesantren tertentu saja yang dapat," papar dia.
Bisri menambahkan, dalam penerapan perda, pemkot bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Di sana sudah diatur secara lengkap. Namun jika ingin diterapkan, pemkot perlu segera menyusun turunannya lewat perwali. (adk/mel/by)
Editor : A. Nugroho