Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pondok Pesantren di Kota Malang Terkendala Urus Sertifikat Laik Fungsi

Mahmudan • Senin, 10 November 2025 | 17:32 WIB
LEMBAGA PENDIDIKAN: Salah satu santri melintas di depan Ponpes Nurul Furqon, Jalan Kopral Usman, Klojen. Demi keamanan, kontruksi bangunan harus dilengkapi PBG dan SLF.
LEMBAGA PENDIDIKAN: Salah satu santri melintas di depan Ponpes Nurul Furqon, Jalan Kopral Usman, Klojen. Demi keamanan, kontruksi bangunan harus dilengkapi PBG dan SLF.

MALANG KOTA - Program percepatan perizinan bangunan untuk pondok pesantren (ponpes) menuai hambatan. Hingga November ini baru satu lembaga yang mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sekaligus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mereka terkendala mahalnya biaya pendampingan konsultan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto menyampaikan, untuk biaya retribusi PBG atau SLF, sesuai kebijakan wali kota dipastikan gratis. Tetapi pada pengurusan izin tersebut, ada biaya lainnya.

Biaya itu adalah konsultan atau tenaga ahli. Biasanya tarifnya lebih besar dibanding retribusi ke pemerintah. ”Kalau retribusi, kami yang akan membiayai (gratis). Tetapi jasa ahli ini bukan biaya dari kami. Masih akan dipikirkan ke depannya,” ujar Dandung kemarin.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk meringankan beban pembiayaan ponpes. Salah satu yang dipertimbangkan adalah dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang.

”Kalau ada pihak-pihak yang bisa membantu seperti itu, kami akan koordinasi. Misalnya Baznas bisa membantu, kami akan koordinasi di situ. Cuma tentu tidak bisa keseluruhan," jelasnya.

Dengan biaya yang tidak sedikit, Dandung melanjutkan, pemkot belum bisa memaksakan seluruh ponpes untuk mengurus izin bangunan. Sebab kondisi keuangan dan kebutuhan lembaga keagamaan berbeda-beda. "Intinya kami mengimbau (pengurusan SLF). Kami tidak bisa memaksa.

Satu yang sudah lengkap diberikan wali kota kemarin dari Bahrul Maghfiroh," tandas Dandung. Sebelumnya Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga berencana menggandeng perguruan tinggi. Sebab jumlah kampus yang memiliki fakultas teknik di Kota Malang cukup banyak.

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh Prof Dr Muhammad Bisri MS membenarkan bahwa biaya konsultan untuk pengurusan izin bangunan SLF tergolong besar. Biayanya hingga ratusan juta.

Untuk retribusi, Bisri menuturkan, perkiraan Rp 50 juta. Sedangkan buaya konsultan bisa sampai Rp 300 juta. Hal itu yang menjadi penyebab susahnya ponpes melengkapi izin SLF. "Kami sempat menunda mengurus SLF karena biayanya sangat tinggi. Beruntung ada program dari Pemkot Malang, dan akhirnya gratis," tutur Bisri. (adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#Ponpes #PBG #malang #slf