MALANG KOTA – Batas waktu tiga sekolah menggunakan lahan milik Universitas Negeri Malang (UM) tinggal empat bulan lagi. Setelah itu, sekolah-sekolah negeri yang menempati lahan UM harus mencari lahan baru. Ketiganya yakni SD Negeri Sumbersari 3, SD Negeri Percobaan 1, dan SMP Negeri 4 Kota Malang.
Sadar bila persiapan pindah cukup mepet, pemkot terus berusaha agar tiga sekolah itu bisa melaksanakan pembelajaran di sana. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana mengatakan, pemkot pernah mencetuskan berbagai skema. Mulai dari sistem sewa, relokasi sekolah, hingga perpanjangan pinjam pakai.
”Yang kami pilih untuk sementara adalah perpanjangan pinjam pakai,” kata dia, kemarin (10/11). Suwarjana melanjutkan, perpanjangan pinjam pakai itu rencananya akan diajukan pada akhir November.
Kini, pihaknya masih menyusun permohonan perpanjangan pinjam pakai. ”Rencananya kami mengajukan perpanjangan pinjam pakai sampai tahun 2027,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.
Jika diterima UM, pihaknya tetap mencari alternatif lain untuk memastikan kelangsungan pembelajaran di tiga sekolah negeri itu. ”Sembari memperpanjang waktu sampai 2027, kami juga menyiapkan sesuatu,” tegas Suwarjana. Sayangnya, dia masih enggan menyampaikan skema lain untuk mengatasi permasalahan dari tiga sekolah tersebut.
Saat disinggung terkait relokasi, Suwarjana menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk itu. Ada salah satu aset pemkot di Kecamatan Blimbing yang sudah dibidik. Namun, pihaknya masih melakukan kajian karena tidak ingin relokasi dilakukan di tempat yang jaraknya jauh dari sekolah semula.
”Kasihan kalau pindah jauh-jauh. Apalagi mayoritas wali murid kan tinggalnya di sekitar Kelurahan Sumbersari,” terang Suwarjana. Terutama untuk wali murid SD Negeri Sumbersari 3 dan SD Negeri Percobaan 1.
Karena mempertimbangkan dua SD, pihaknya juga sedang menyisir aset pemkot yang berada di sekitar Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Klojen. ”Kami upayakan mencari aset pemkot lain, terutama yang ada di Kecamatan Lowokwaru,” tegas dia.
Di tempat lain, Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Usaha UM Prof Dr Puji Handayati SE Ak MM CM MA masih belum memberikan tanggapan terkait rencana pemkot yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan waktu pinjam pakai.
Dari informasi terakhir, UM masih bersikukuh untuk tidak menyewakan kembali lahan yang habis masa sewanya pada Februari 2026. Selain tiga sekolah di bawah pemkot, ada satu sekolah lagi yang juga menggunakan lahan UM. Yakni SMAN 8 Malang. (mel/by)
Editor : A. Nugroho