MALANG KOTA – Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang bakal naik status menjadi dinas sendiri. Saat ini, damkar masih berstatus UPT di bawah Satpol PP. Perubahan struktur itu akan dibahas dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sudah diajukan Pemkot Malang ke DPRD untuk ditetapkan tahun depan.
Rencana ini muncul karena beban kerja damkar terus meningkat. Selain menangani kebakaran, petugas juga kerap dikerahkan untuk berbagai operasi penyelamatan non-kebakaran.
”Tugasnya makin berat, sementara jumlah personelnya terbatas. Jadi, lebih efektif jika berdiri sebagai dinas tersendiri,” kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kemarin.
Kota Malang saat ini menjadi satu dari dua daerah di Malang Raya yang belum memiliki dinas damkar mandiri. Hanya Kota Batu yang sudah lebih dulu memisahkan dari Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan, status sebagai dinas akan membuka peluang tambahan anggaran dan personel. Saat ini, damkar hanya memiliki 51 petugas, jumlah yang masih jauh dari ideal. ”Sering kali mereka dibantu relawan untuk menutup kekurangan tenaga di lapangan,” ujar pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.
Heru menambahkan, kebutuhan peralatan juga semakin mendesak. Salah satunya bronto skylift, kendaraan bertangga tinggi untuk menjangkau kebakaran di gedung bertingkat.
”Dengan makin banyaknya bangunan tinggi, alat ini seharusnya sudah dimiliki. Harapannya, kalau sudah jadi dinas, bisa dianggarkan,” tutur mantan Camat Klojen itu.
Pembahasan ranperda pembentukan Dinas Damkar dijadwalkan masuk agenda DPRD pada 2026. Jika disetujui, Kota Malang akan memiliki dinas baru yang fokus pada penanganan kebakaran dan penyelamatan, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan terhadap risiko kebakaran di tengah laju pembangunan kota. (adk/adn)
Editor : A. Nugroho