MALANG KOTA - Tempat hiburan The Souls Bar & Lounge dan HW Helen’s Play Mart diperiksa tim gabungan pada 11 sampai 12 November lalu. Hasilnya, dua tempat itu terbukti belum melengkapi dokumen perizinan Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Sebagai tindak lanjut, manajemen dua diskotek itu diminta melengkapinya dalam tiga bulan ke depan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Jawa Timur Muhammad Tabrani mengatakan, pada The Souls Bar & Lounge didapati jenis usaha yang belum terverifikasi. Meliputi izin diskotek, izin AMDAL, dan SLF.
Sementara pada HW Helen’s Play Mart, ada izin bar, izin diskotek atau klub malam, izin AMDAL lingkungan, PBG, dan SLF. Seluruhnya belum terverifikasi. ”Kami minta manajemen dari dua tempat itu untuk melengkapi dokumen dengan durasi waktu tiga bulan,” ucap Tabrani.
Ada perizinan yang harus dilengkapi melalui Pemkot Malang seperti perizinan dasar. Ada pula perizinan yang menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur. ”Untuk dokumen yang harus dilengkapi kepada kami berupa izin bar dan izin diskotek. Kalau perizinan dasar seperti PBG ke pemkot,” imbuh Tabrani.
Saat ditanya terkait penyebab dua tempat hiburan itu belum memiliki izin RHU, dia menyebut bahwa dokumen perizinan itu biasanya diurus tim legal. Sementara manajer operasional kurang mengetahui. Ke depan, pihaknya bakal memanggil tim legal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Satpol juga tetap melakukan follow-up terhadap kelengkapan dokumen perizinan dari The Souls Bar & Lounge maupun HW Helen’s Play Mart. ”Jika tidak diindahkan oleh manajemen mereka, kami berikan peringatan,” tegas pejabat eselon IIIA Pemprov Jatim itu.
Sembari menunggu manajemen melengkapi dokumen perizinan, dua tempat itu tetap bisa buka seperti biasa. ”Karena pada dasarnya sudah ada izin, namun belum lengkap. Kemudian untuk sanksi terhadap kedua manajemen pasti ada. Namun kami belum sampai ke sana,” sambung Tabrani.
Selain memeriksa izin, Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama tim gabungan Pemkot Malang juga menyita sejumlah minuman beralkohol. Misalnya saja di HW Helen’s Play Mart, pihaknya menyita 30 botol minuman beralkohol. Itu dilakukan karena beberapa minuman belum dilengkapi izin edar. (mel/by)
Editor : A. Nugroho