Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

806 Titik Parkir di Kota Malang Bakal Dipantau lewat Sistem Digital

Bayu Mulya Putra • Jumat, 14 November 2025 | 16:47 WIB
LEBIH TRANSPARAN: Area parkir di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) bakal terintegrasi dengan sistem digital yang sudah disiapkan dishub. Namanya Sistem Informasi Parkir Malang (Sisparma).
LEBIH TRANSPARAN: Area parkir di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) bakal terintegrasi dengan sistem digital yang sudah disiapkan dishub. Namanya Sistem Informasi Parkir Malang (Sisparma).

MALANG KOTA - Area parkir di Kota Malang mulai ditata. Sembari menunggu pengesahan peraturan daerah (perda), Dinas Perhubungan (Dishub) meluncurkan Sistem Informasi Parkir Malang (Sisparma). Itu merupakan sistem pemantauan layanan juru parkir (jukir) secara digital di 806 titik.

Sisparma sudah disosialisasikan kepada 700 jukir se-Kota Malang. Pengenalan dilakukan sejak Selasa (11/11) dan Rabu (12/11) lalu. Tujuan dari Sisparma yakni memudahkan tata kelola perparkiran yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, dari 806 titik parkir tepi jalan, 10 persen sudah terintegrasi dengan Sisparma. Sistem itu sudah digunakan dan diuji coba sejak bulan September lalu. ”Penerapannya kami lakukan bertahap. Nanti 806 titik akan masuk dalam satu sistem ini,” ujar Jaya.

Dalam Sisparma, Jaya mengatakan, ada beberapa fitur informasi yang bisa digunakan dari dishub atau juru parkir. Dia menekankan, itu tak hanya sekadar alat pemantauan, namun juga menunjukkan transparansi kepada jukir.

Melalui sistem itu, juru parkir dan koordinator dapat melihat potensi parkir dan jumlah setoran yang sudah dibayar ke pemerintah. Serta kewajiban retribusi yang harus diselesaikan.

”Dengan sistem itu, jukir mengetahui kewajiban setoran retribusinya berapa. Sehingga tidak ada lagi alasan mereka lupa atau tidak mengerti harus menyetor berapa,” jelasnya.

Melalui Sisparma juga bisa diidentifikasi jukir yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Dengan begitu, tak sembarangan orang bisa menjadi jukir. Itu dilakukan untuk memastikan pelayanan yang baik dan tidak ada penyelewengan.

Seperti mematok tarif parkir tidak sesuai ketentuan. ”Selain untuk menjaga pelayanan, parkir juga dituntut menyumbang pendapatan daerah hingga Rp 10 miliar. Sistem ini membantu kami mengawasi, mencatat, dan mengefisienkan pengelolaan di lapangan,” tambah Jaya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Anas Muttaqin menekankan, Sisparma jangan hanya digunakan untuk mengawasi penyetoran retribusi parkir. Fungsi lainnya bisa digunakan untuk memberantas parkir liar. ”Kami ingin seluruh titik parkir di Kota Malang ini resmi, tidak ada lagi parkir liar,” kata dia.

Selama ini, Anas melihat banyaknya keluhan warga terkait parkir liar tersebut. Dari tidak adanya karcis parkir, maupun rompi resmi jukir dari dishub. Beberapa titik parkir liar juga kerap menarik tarif di luar ketentuan. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#perda #jukir #dishub #malang