MALANG KOTA – Pemkot Malang mulai menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat sistem mitigasi kebakaran. Langkah itu menjadi bagian dari persiapan menuju penetapan Kota Malang sebagai kota metropolitan. Salah satu fokusnya adalah standardisasi keamanan bangunan bertingkat agar risiko kebakaran bisa diminimalkan.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan, rancangan aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kebakaran dan Non-Kebakaran. Saat ini, pembahasannya telah masuk tahap uji publik. Diharapkan tahun depan ranperda itu bisa segera dibahas bersama DPRD Kota Malang.
Menurut Heru, ranperda ini akan menjadi payung hukum baru dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran. ”Semakin banyaknya gedung tinggi ke depan, damkar juga harus berbenah. Baik dari sisi organisasi, sumber daya, maupun regulasi yang mendukung,” ujarnya kemarin.
Ranperda tersebut nantinya akan mengatur standar keamanan bangunan secara detail. Setiap gedung akan diklasifikasikan berdasarkan jumlah lantai dan fungsinya. Untuk bangunan dengan ketinggian tertentu, wajib menyediakan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai standar nasional.
”Setiap kategori bangunan akan memiliki kewajiban mitigasi yang berbeda,” tutur Heru. Selain itu, pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga akan diperketat. Dalam perda baru nanti, petugas damkar akan dilibatkan langsung dalam proses verifikasi SLF untuk memastikan bangunan benar-benar aman dari potensi kebakaran.
”Selama ini memang sudah ada penilaian mitigasi kebakaran dalam SLF, tapi dengan perda ini, pengawasan akan lebih kuat dan terintegrasi,” bebernya. Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, kesiapan regulasi menjadi salah satu kunci penting menuju kota metropolitan.
Tak hanya infrastruktur dan sumber daya manusia, aspek keselamatan masyarakat juga harus diperhatikan. ”Karena damkar nanti tidak hanya fokus pada kebakaran, tapi juga penanganan penyelamatan dan keadaan darurat lainnya. Semua akan diatur dalam ranperda ini,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, ke depan bangunan di Kota Malang akan semakin padat dan vertikal. Karena itu, penguatan regulasi dianggap penting agar pembangunan tetap memperhatikan aspek keselamatan. ”Kami ingin Kota Malang berkembang tanpa mengabaikan keamanan warganya,” tegasnya. (adk/adn)
Editor : A. Nugroho