MALANG KOTA – Nilai ganti rugi Rp 15 juta yang diberikan kepada warga terdampak pohon tumbang di Kota Malang dinilai kurang relevan. Angka ini bakal dievaluasi, bahkan ada kemungkinan meningkat pada tahun depan.
Ganti rugi diberikan bagi warga yang kendaraannya tertimpa pohon tumbang di jalan raya. Program ini dijalankan Pemkot Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan anggaran Rp 300 juta pada 2025.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, kebijakan publik perlu diperbarui secara berkala agar menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kompensasi maksimal Rp 15 juta tidak sebanding dengan kerusakan yang dialami warga.
”Saya sangat terbuka dengan penyempurnaan kebijakan, salah satunya terkait penyesuaian ganti rugi. Inflasi dan kondisi ekonomi sudah banyak berubah," ujarnya. Revisi aturan ganti rugi akan dibahas bersama DLH untuk memastikan nilai kompensasi lebih proporsional.
Legislatif bakal meninjau margin kompensasi berdasarkan tingkat kerusakan. ”Nanti bisa diberikan margin lebih banyak untuk mengadvokasi masyarakat yang terdampak pohon tumbang," lanjut legislator dapil Kedungkandang itu. Pembahasan revisi dijadwalkan pada 2026 dengan koordinasi antara DPRD dan eksekutif.
Sementara itu, Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan, secara teknis setiap kejadian pohon tumbang, asuransi yang dikeluarkan maksimal Rp 15 juta. Jika dalam satu kejadian ada lebih dari satu kendaraan terdampak, anggaran tetap dibatasi maksimal Rp 15 juta.
”Selain memberikan kompensasi, kami juga melakukan langkah pencegahan, seperti perempesan pohon," kata Raymond. Pihaknya memastikan evaluasi akan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan warga terdampak. Tetapi juga meminimalkan risiko pohon tumbang di Kota Malang. (adk/adn)
Editor : A. Nugroho