Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mayoritas RT di Kota Malang Usulkan Perbaikan Infrastruktur dalam Program Bantuan Rp 50 Juta

A. Nugroho • Sabtu, 15 November 2025 | 17:36 WIB
Ditampung dalam Usulan Program Bantuan Rp 50 Juta Per Wilayah
Ditampung dalam Usulan Program Bantuan Rp 50 Juta Per Wilayah

MALANG KOTA - Persiapan menyalurkan bantuan Rp 50 juta per RT atau program RT berkelas terus dikebut. Usulan dari seluruh RT se-Kota Malang harus rampung paling lambat 19 November nanti. Saat ini, tahapannya sudah masuk dalam musyawarah kelurahan khusus (Muskelsus).

 

Untuk diketahui, pembahasan program RT Berkelas sudah dimulai pada 4 November lalu. Sehari sebelumnya, Pemkot Malang mengeluarkan regulasi sebagai pedoman penyusunan program tersebut. Tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Program RT Berkelanjutan, Kolaboratif, Efisien, Lestari, Adaptif, dan Efisien.

 

Tahap pertama yang sudah dilalui yakni rembuk RT, dimulai pada 4 sampai 9 November lalu. Kemudian dilanjutkan dengan rembuk RW. Selanjutnya ada agenda muskelsus, atau yang saat ini sedang dijalankan (selengkapnya baca grafis). Tahapan selanjutnya yakni pelaporan kepada tim anggaran Pemkot Malang. Batas akhirnya pada 19 November.

 

Yang terakhir yakni mencantumkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), maksimal tanggal 24 November. SIPD itu akan digunakan sebagai dasar penetapan APBD Kota Malang 2026. Tahapan muskelsus sendiri sudah berjalan di beberapa wilayah. Seperti di Kecamatan Kedungkandang. Hingga Kamis lalu (13/11), ada lima kelurahan yang sudah menjalankan muskelsus.

 

Di antaranya Kelurahan Tlogowaru, Lesanpuro, Buring, Arjowinangun, dan Madyopuro. Total di wilayah tersebut ada 12 kelurahan. Camat Kedungkandang Fahmi Hidayat menerangkan, tahapan muskelsus itu menjadi salah satu yang krusial. Sebab jadi langkah awal yang dilakukan agar pengusulan dari para RT tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

 

”Kami tekankan jangan sampai mengada-ada kan usulan, kalau memang tidak perlu jangan diusulkan. Di muskelsus ini kami pantau dengan benar agar usulannya sesuai kebutuhan,” tegasnya. Mayoritas, dari usulan RT di Kedungkandang yakni peningkatan infrastruktur.

 

Terbanyak adalah perbaikan gorong-gorong atau drainase. Kemudian perbaikan jalan. Usulan lainnya seperti pembelian tenda dan kursi untuk operasional tingkat RT. ”Agar sesuai dengan yang diusulkan, pihak kelurahan langsung mengecek ke lapangan,” imbuhnya.

 

Fahmi menyampaikan, jika usulan tidak sampai nominal Rp 15 juta pun tidak masalah. Angka tersebut merupakan batas maksimal pengusulan, bukan berarti wajib harus mencapai Rp 15 juta. ”Kemarin di muskelsus ada RT yang terlalu banyak mengusulkan seperti tenda dan kursi, itu akhirnya kami evaluasi. Karena tidak semua memiliki balai RT, kalau tidak ada balai, nanti bingung disimpan di mana,” papar dia.

 

Dalam pengusulan program RT Berkelas, pedomannya adalah kamus usulan yang tercantum dalam Perwali Nomor 18 tahun 2025. Di bidang infrastruktur contohnya. Usulan bisa berupa perbaikan atau pembangunan gorong-gorong. Perbaikan jalan, penanganan sampah, hingga perbaikan balai RT.

 

Kemudian untuk pemberdayaan masyarakat juga ada beberapa item yang bisa diusulkan. Di antaranya penyelenggaraan seni budaya, pelatihan keterampilan usaha, pengembangan usaha mikro, dan pelatihan kader kesehatan masyarakat.

 

”Program RT berkelas ini tidak benar jika dalam bentuk uang tunai, semua harus berupa program. Di wilayah saya, ada warga yang mau (mengajukan) kredit dari bantuan ini, tentu saja tidak bisa,” cerita Fahmi. Semua usulan, lanjut dia, bakal diverifikasi dua kali. Pertama melalui muskelsus dan selanjutnya di tingkat kecamatan.

 

Itu dilakukan agar program RT Berkelas tahun depan tidak bentrok dengan program yang ada di Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan Pokok Pikirkan (Pokir) DPRD Kota Malang. ”Programnya tidak boleh dobel, di RT Berkelas tidak boleh sama dengan musrenbang dan pokir. Sehingga kami matangkan di muskelsus sebelum dikirim ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Malang,” paparnya.

 

Usulan yang didominasi bidang infrastruktur juga terjadi di Kelurahan Pandangwangi, Kecamatan Blimbing. Khotib Hambali, Ketua RT 04/RW 05  menyampaikan, dari banyuan maksimal Rp 50 juta, sebanyak Rp 43 juta diusulkan perbaikan drainase.

 

Menurut Khotib, drainase di wilayahnya banyak yang tidak optimal. Setiap hujan, air sering tidak mengalir dengan sempurna. ”Sebelumnya itu ada perbaikan gorong-gorong, tetapi belum semua dilakukan. Kebetulan ini ada program bantuan, kami coba maksimalkan untuk drainase,” tutur dia.

 

Sedangkan sisa Rp 7 juta diusulkan Khotib untuk pengadaan kursi di balai RT. Menurut dia, dalam rembuk RT maupun muskelsus, tidak ada kendala berarti. Sebab, mereka sudah mengetahui apa yang dibutuhkan. ”Saya mengusulkan yang dibutuhkan warga saja. Proses pembahasannya cepat dan kami tidak bingung saat membahas,” ungkap Khotib.

 

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerangkan, penetapan batas waktu itu diperlukan agar program RT berkelas bisa tercantum dalam APBD 2026. Menurut aturan, APBD tahun depan harus disetujui paling lambat pada 30 November 2025.

 

Ketika usulan itu sudah ada di meja Pemkot Malang pada pekan ketiga bulan November, maka peluangnya bakal lebih besar untuk terealisasi. ”Sesuai janji saya, program ini akan terlaksana tahun depan,” kata Wahyu. Dari estimasi pemkot, dibutuhkan anggaran Rp 219 miliar untuk program itu.

 

Pemilik kursi N1 itu kembali menegaskan, program itu tidak bisa diberikan dalam bentuk uang. Melainkan program yang bermanfaat untuk masyarakat di masing-masing RT. ”Karena di musrenbang kan juga tidak semua usulan disetujui. Sehingga mereka bisa memanfaatkannya melalui program RT Berkelas ini,” pungkas Wahyu.

Editor : A. Nugroho
#RT ususlkan untuk perbaikan infrastruktur #Kompetisi Riset Guru #malang