Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Miris! Pegawai Bank Asal Surabaya Jadi Korban Sindikat Perampokan Mobil di Kepanjen Malang

A. Nugroho • Sabtu, 15 November 2025 | 17:39 WIB
DITIPU: Pelapor memperlihatkan foto mobil yang semestinya diserahkan penjual. Namun, mobil justru dibawa kabur sehingga lanjut ke ranah hukum.
DITIPU: Pelapor memperlihatkan foto mobil yang semestinya diserahkan penjual. Namun, mobil justru dibawa kabur sehingga lanjut ke ranah hukum.

MALANG – Niat membeli mobil justru berujung pahit. Hal itu dialami pegawai bank asal Surabaya, HN, bersama suaminya DHS yang diduga menjadi korban sindikat perampokan mobil di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kedua korban menggugat dugaan sindikat itu ke Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (11/11).

Kasus bermula ketika DHS melihat iklan mobil Nissan X-Trail cc 2500 keluaran 2016 melalui facebook pada 20 Oktober lalu. Mobil dijual seharga Rp 140 juta.

Komunikasi berlanjut dengan penjual yang mengaku bernama Hendrik. Pelaku memberi kabar sedang berada di Jogjakarta. Hendrik kemudian mengirim foto mobil beserta STNK kepada DHS.

Keesokannya, DHS bersama HN dan sopir mereka HWG bertemu Suwandi yang mengaku kerabat Hendrik untuk melihat mobil. Harga akhirnya disepakati Rp 120 juta. Setelah mengajukan leasing ke Adira, pembayaran dilakukan melalui koperasi tempat DHS meminjam dana.

Namun, pada saat serah terima, istri Suwandi mendadak merampas satu kunci mobil dan lari sambil berpura-pura sakit jantung. Suwandi hanya diam melihat istrinya dan kemudian membawa mobil tanpa pemberitahuan. Padahal, BPKB dan STNK telah dipegang koperasi dengan jaminan fidusia tertanggal 7 November 2025.

Kuasa hukum HN dan DHS, Very Yulianto, menyatakan gugatan diajukan karena terdapat unsur kesengajaan dalam perbuatan melawan hukum perdata sesuai Pasal 1365 KUHP. Gugatan teregistrasi dengan Nomor Perkara 264/Pdt.G/2025/PNKpn. ”Tentu saja klien kami dirugikan dan sudah ada akad jual beli yang menandakan mobil itu sudah sah pindah tangan,” tegas dia.

Terpisah, Panitera Muda Pidana PN Kepanjen Eko Ariyanto menjelaskan, proses selanjutnya dimulai dengan mediasi selama 30 hari. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil minimal tiga kali. ”Jika tergugat tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan hingga pembuktian dan putusan,” ujar Eko. (mel/adn)

Editor : A. Nugroho
#mobil #Perampokan #korban #malang #pegawai bank